Protes Pencairan Dana JHT saat Usia 56 Tahun, Ini 5 Program Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan
Simak lima program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ada Jaminan Pensiun hingga Jaminan Kematian.
Adapun besaran sebagian manfaatnya yang dapat diambil yaitu 30 persen dari manfaat JHT untuk pemilikan rumah, atau 10 persen dari manfaat JHT untuk keperluan lainnya dalam rangka persiapan masa pensiun.
2. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
Peserta mengalami Kecelakaan Kerja atau penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja akan mendapat manfaat program ini berupa uang tunai dan/atau pelayanan kesehatan.
Manfaat yang diterima oleh peserta adalah pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan) sesuai kebutuhan medis, santunan berupa uang dan Program Kembali Bekerja (Return to work).
Iuran JKK tidak dibagi antara karyawan dan perusahaan, melainkan menjadi tanggungjawab perusahaan sepenuhnya.
Selain untuk kecelakaan di tempat kerja, program JKK juga bisa diklaim untuk kecelakaan saat berangkat atau pulang kerja, meski persentase klaimnya tidak sama.
Oleh karenanya, perhitungan BPJS Ketenagakerjaan dari segi iuran juga dibedakan dari tingkat risiko yang mengancam karyawan.
Baca juga: Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Aplikasi JMO dan Website, Dilengkapi dengan Syarat Penerimanya
3. Jaminan Kematian (JK)
Jaminan Kematian merupakan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Diberikan dalam bentuk uang tunai berupa santunan kematian, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.
Total manfaat santunan yang didapat adalah sebesar Rp42 juta dengan rincian santunan sekaligus sebesar Rp20 juta, santunan berkala selama 24 Bulan sebesar Rp12 juta dan biaya pemakaman sebesar Rp10 juta.
Untuk beasiswa, maksimal yang diberikan sebesar Rp 174 juta untuk dua orang anak.
4. Jaminan Pensiun (JP)

Ini adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.
Bentuk manfaatnya, berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.