Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Aplikasi JMO dan Website, Dilengkapi dengan Syarat Penerimanya

Simak cara cairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online lengkap dengan syarat penerimanya.

Kontan/Cheppy A.Muchlis
Ilustrasi gambar BPJS Ketenagakerjaan - JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya. 

TRIBUNJATIM.COM - JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan secara online.

Untuk mencairkannya, simak cara dan syarat penerimanya berikut ini.

Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

JHT diatur dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.

JHT memberikan manfaat berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Baca juga: Ketentuan Pencairan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Penjelasan Kemnaker

Syarat Penerima JHT

Cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Cara klaim Jaminan Hari Tua atau JHT BPJS Ketenagakerjaan. (lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id)

Peserta dapat mencairkan dana JHT ketika:

- Mencapai usia 56 tahun;

- Berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;

- Terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;

- Cacat total tetap; atau

- Meninggal dunia.

Uang tunai yang dibayarkan, sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.

Baca juga: Cara Pencairan Dana Jaminan Hari Tua Jika Usia Tak Sampai 56 Tahun, Dilengkapi Syarat Pengajuan Dana

Berikut ini syarat dan cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan yang dikutip dari Kompas.com:

Syarat Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan bagi Pekerja Resign atau Mengalami PHK

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved