Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Protes Pencairan Dana JHT saat Usia 56 Tahun, Ini 5 Program Jaminan Sosial dari BPJS Ketenagakerjaan

Simak lima program jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan. Ada Jaminan Pensiun hingga Jaminan Kematian.

Instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan
Program Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan. 

Manfaat tersebut berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:

Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun s.d meninggal dunia
Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit s.d meninggal dunia
Pensiun janda/duda, diterima janda/duda ahli waris peserta s.d meninggal dunia atau menikah lagi
Pensiun anak, diterima anak ahli waris peserta s.d mencapai usia 23 tahun, bekerja, atau menikah. Pensiun anak maksimal diberikan kepada 2 orang anak peserta terdaftar.
Pensiun orang tua, diterima salah satu orang tua ahli waris peserta s.d. meninggal dunia, bagi peserta yang tidak memiliki suami/isteri/anak.

Baca juga: Ketentuan Pencairan Uang JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun, Simak Penjelasan Kemnaker

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Jaminan ini diberikan kepada pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Dengan program ini diharapkan pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak saat terjadi risiko akibat pemutusan hubungan kerja seraya berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Manfaat didapatkan apabila peserta memenuhi masa iur program JKP paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut.

Manfaat JKP berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Peserta akan mendapat akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja yang selenggarakan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan.

Untuk manfaat uang tunai, diberikan setiap bulan, paling banyak 6 bulan upah dengan besaran manfaat:

45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.
Dasar pembayaran upah yang digunakan yaitu upah terakhir yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan dengan maksimal batas atas upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5.000.000,00.

(Tribunnews.com/Tio)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mengenal 5 Program Jaminan Sosial dari BPJamsostek: Ada Jaminan Pensiun hingga Kematian

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved