Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jember

Buntut Insiden Ritual Maut di Pantai Payangan, Bupati Jember Keluarkan SE, Berikut Poin-poinnya

Bupati Jember Hendy Siswanto mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengawasan Keamanan Kawasan Pantai. SE ini menyusul peristiwa ritual maut di Panta

Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM/SRI WAHYUNIK
Pencarian korban terseret ombak Pantai Payangan Jember, Minggu (13/2/2022). 

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Bupati Jember Hendy Siswanto mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Pengawasan Keamanan Kawasan Pantai.

SE ini menyusul peristiwa ritual maut di Pantai Payangan yang menyebabkan 11 orang meninggal dunia akibat tergulung ombak laut selatan.

Ada empat poin dalam SE tersebut. Pertama, adanya pengecekan rutin dan memastikan seluruh rambu tanda bahaya atau peringatan larangan berenang dapat terbaca secara jelas.

Kedua, membentuk tim relawan pantai dan warga sekitar yang memahami kondisi alam di sepanjang pantai.

Ketiga, memastikan tim relawan pantai yang dimaksud di poin kedua agar lebih siaga dan aktif dalam memberikan edukasi, pemahaman, serta peringatan tentang batas larangan berenang pada setiap pengunjung maupun masyarakat sekitar.

Keempat, mengimbau masyarakat agar beerhati-hati dan mematuhi rambu-rambu peringatan yang ada di lapangan sehingga tidak terjadi lagi insiden yang menimbulkan korban.

Baca juga: Terungkap Tujuan Ritual di Pantai Payangan Jember, Berkah Ratu Pantai Selatan Sampai Kenali Diri

Surat edaran itu oleh pihak Dinas Komunikasi dan Informatika disebarkan ke sejumlah wartawan di Jember.

Dalam SE itu ditujukan kepada sejumlah pihak, antara lain kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember, enam camat yang wilayahnya berbatasan dengan Laut Selatan.

Enam wilayah tersebut yakni Kencong, Gumukmas, Puger, Wuluhan, Ambulu, dan Tempurejo, serta sejumlah kepala desa yang wilayahnya juga berbatasan langsung dengan Laut Selatan yakni Sumberejo (Ambulu), Lojejer (Wuluhan), Puger Kulon (Puger), Paseban (Kencong), Andongrejo (Tempurejo), Kepanjen (Gumukmas), dan Sabrang (Ambulu).

SE ini diterbitkan menyusul terjadinya ritual maut di Pantai Payangan, Minggu (13/2/202). SE itu juga hasil dari rapat koordinasi dengan sejumlah pihak pada Senin (14/2/2022).

Baca juga: Ritual Maut di Pantai Payangan, Istri Kedua dan Anak Tiri Pimpinan Tunggal Jati Nusantara Ikut Tewas

"Iya, kami terbitkan surat edaran, yang isinya antara lain larangan berenang. Juga adanya keterlibatan aktif dari warga sekitar pantai untuk pengawasan sekitar pantai," ujar Bupati Jember Hendy Siswanto, Kamis (17/2/2022).

Hendy juga mengimbau, kepada pengunjung pantai untuk berhati-hati ketika bermain di pantai selatan Jember. "Memang indah, tetapi jangan sampai teledor. Kalau ada rambu-rambu dilarang berenang, sebaiknya tidak berenang atau mandi di laut. Juga selalu perhatikan imbauan kondisi ombak dan cuaca dari BMKG (Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika)," tegasnya.

Hal senada juga diungkapkan oleh Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo. Hery mengimbau, warga selalu memperhatikan prakiraan cuaca dan kondisi ombak laut, ketika hendak berkunjung ke pantai, terutama pantai yang berada di kawasan Laut Selatan.

"Selalu cek dulu kondisi ombaknya, bisa lewat prakiraan dari BMKG. Perhatikan juga semua rambu, terutama rambu larangan yang ada," tegasnya.

Sedangkan Juru Kunci Makam Bukit Samboja Pantai Payangan, Saladin menuturkan, sudah ada rambu-rambu larangan di sekitar lokasi ritual maut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved