Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lamongan

Terjawab Penyebab Pria Lamongan Bacok Pemuda yang Ngopi di Kafe di Lamongan, Bermula dari Dendam

Tim Jaka Tingkir Polres berhasil menangkap pembacok seorang pemuda yang sedang asyik ngopi di Kafe Kencana tiga hari lalu di jalan Pahlawan Kelurahan

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Hanif Manshuri
Tersangka Romario sesaat setelah ditangkap Tim Jaka Tingkir, Kamis (17/2/2022) 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Tim Jaka Tingkir Polres Lamongan berhasil menangkap pembacok seorang pemuda yang sedang asyik ngopi di Kafe Kencana tiga hari lalu di jalan Pahlawan Kelurahan Sukomulyo Lamongan.

"Tersangka ditangkap tadi malam saat sedang mangkal di Sumlaran Sukodadi," kata Kasi Humas Polres Lamongan, Iptu Jinanto kepada Surya.co.id, Kamis (17/2/2022).

Tersangka Romario (25) asal Desa Badurame Kecamatan Turi Lamongan ditangkap tanpa bisa melakukan perlawanan.

Dari hasil pendalaman penyidik, kata Jinanto, pelaku nekat melukai korban karena dipicu persoalan wanita.

Baca juga: Pemkot Malang Resmi Buka Isoter SKB Blimbing, Khusus Bagi Pasien Covid-19 Gejala Ringan

"Tersangka dendam katanya urusan perempuan," katanya.

Tersangka melakukan perbuatannya dengan terencana dan selalu membuntuti calon korban.

Pada Senin (14/2/2022) malam tersangka mendapati jejak korban berada di Kafe Kencana.

"Malam itu juga, pelaku mendekati korban dari arah belakang dan langsung mengayunkan parangnya, tepat di punggung korban, Rizal Setiawan," ungkap Jinanto.

Minimnya saksi dan tidak terdapat kamera CCTV mengharuskan polisi harus bekerja ekstra.

Saksi seorang pengamen, Kartini (35) menjadi petunjuk polisi untuk mengendus jejak pelaku. Sepeda motor Yamaha Vega R warna biru yang dikendarai tersangka saat bertandang ke Kafe juga menjadi bagian petunjuk hingga Romario bisa ditangkap.

Tersangka Romario masih tetangga desa, namun beda kecamatan dengan korban. Polisi mendapatkan data kuat dan merujuk ke nama Romario yang ditangkap saat berada di pertigaan Sumlaran Sukodadi

Tersangka digelandang polisi untuk menunjukkan barang bukti berupa parang yang digunakannya untuk
menganiaya korban.

Kini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polres Lamongan untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya secara hukum.

"Tersangka dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang tindak penganiayaan hingga korban mengalami luka berat," katanya.

Ancaman hukuman paling lama 5 tahun. Menurut Jinanto, kejadian serupa diharapkan tidak terulang kembali di wilayah hukum Lamongan. (Hanif Manshuri)

Kumpulan berita Lamongan terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved