Berita Mojokerto
Nasib Randy Eks Anggota Polisi yang Terlibat Kasus Dugaan Aborsi, Dipecat & Terancam 5 Tahun Penjara
Mantan anggota polisi berpangkat Bripda, Randy Bagus Hari Sasongko menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
TRIBUNJATIM.COM - Seorang mantan anggota polisi Bripda Randy Bagus jalani sidang perdana Kamis (17/2/2022).
Setelah resmi dipecat, ia kini terancam lima tahun penjara .
Mantan anggota polisi berpangkat Bripda, Randy Bagus Hari Sasongko menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto.
Sidang kasus aborsi kandungan yang melibatkan mahasiswi Universitas Brawijaya Malang, berinisial NW digelar hari ini.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Sunoto, serta Hakim Anggota Pandu Dewanto dan Sari Cempaka Respati.
Jaksa penuntut umum (JPU), Ivan Yoko mendakwa Randy dengan pasal 348 ayat (1) KUHP atau pasal 348 ayat (1) juncto pasal 56 ayat (2) KUHP.
Baca juga: Sidang Perdana Terdakwa Randy, Pecatan Polisi Yang Terlibat Kasus Aborsi
Menurut JPU dalam sidangnya, Randy turut membantu dan memaksa korban untuk melakukan aborsi.
"Turut serta dalam membantu melakukan tindak pidana aborsi terhadap saudara NW," ucap Ivan Yoko, Kamis (17/2/2022) dikutip dari Surya ( grup TribunJatim.com ).
Ivan menyebut tersangka RBHS dijerat 348 ayat 1 KUHP Juncto 52 perbuatan ikut serta dalam menggugurkan janin.
"Maksimal lima tahun enam bulan keikutsertaannya dalam tindakan dan atas persetujuannya mengugurkan janin (Aborsi) ucap Ivan.
Sidang yang berlangsung selama 45 menit tersebut dalam agenda membacakan dakwaan.
Setelah itu, Ketua Majelis Hakim, Sunoto menutup persidangan dan sidang akan dilanjutkan pada Kamis 24 Februari 2022.
"Sidang dilanjutkan pekan depan dengan agenda pembacaan esepsi atau keberatan dari terdakwa," ungkap Sunoto.
Sebelumnya, Bripda Randy telah dipecat dari Polri pada 27 Januari 2022.
Kemudian terkait kasusnya, kepolisian menyatakan berkas perkara aborsi lengkap (P21) pada 31 Januari 2022, penyidik Polda Jatim menyerahkan Randy ke Kejari Kabupaten Mojokerto pada 2 Februari lalu.
Jaksa menitipkan pecatan polisi dengan pangkat terakhir Bripda itu di Rutan Polres Mojokerto selama proses peradilan.
Bripda Randy Menangis
Bripda Randy Bagus (21) menangis setelah dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Hukuman PTDH itu diputuskan dalam sidang Kode Etik Profesi Polisi (KEPP) di Ruang Sidang Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Mapolda Jatim, Kamis (27/1/2022).
Hukuman pemecatan diberikan setelah Bripda Randy terbukti terlibat dalam kasus aborsi mahasiswi Mojokerto berinisial NW (23).
Bripda Randy terlihat mengusap matanya yang sudah berlinang air mata sambil terus menunduk.
Baca juga: Ini Alasan Randy Bagus Tersangka Kasus Dugaan Aborsi Mahasiswi Diadili di Mojokerto
Kilas Balik Kasus Bripda Randy

Diberitakan Tribun Jatim sebelumnya, Bripda Randy Bagus telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan tindak pidana aborsi pada Sabtu (4/12/2021).
Pemuda 21 tahun itu, terbukti terlibat dalam upaya aborsi sebanyak dua kali atas kehamilan yang dialami pacarnya, NW, pada Maret 2020 dan Agustus 2021.
Dua kali upaya aborsi tersebut, diduga kuat menyebabkan NW mengalami tekanan mental, hingga membuat dirinya nekat mengakhiri hidup dengan cara menenggak cairan racun.
Aksi nekat mahasiswi jurusan Sastra Inggris di sebuah kampus negeri terkemuka di Kota Malang itu, dilakukan di dekat makam ayahnya, di pemakaman Dusun Sugihan, Desa Japan, Sooko, Mojokerto, Kamis (2/12/2021) sore.
Baca juga: Nasib Bripda Randy yang Viral karena Kasus Aborsi, Dipecat dari Kepolisian, Polda: Ada Proses Lagi
Pelaku mengakui perbuatannya di hadapan penyidik, bahwa dirinya melakukan perbuatan aborsi menggunakan sarana obat khusus penggugur kandungan.
Pada kehamilan ke-1, NW meminum obat aborsi jenis pertama saat usia kandungan kurun waktu mingguan, di dalam kosnya di Kota Malang.
Kemudian pada kehamilan ke-2, NW meminum obat aborsi jenis lainnya, saat kandungan berusia empat bulan, di sebuah tempat makan olahan sate di kawasan Mojokerto hingga sempat mengalami pendarahan.
Kasus tersebut viral setelah NW mengakhiri hidupnya.
(Tribunnews.com/MilaniResti) (TribunJatim.com/LuhurPambudi) (Surya.co.id/MohammadRomadoni)