Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

6 Layanan Publik Wajib Syarat Jadi Anggota BPJS Kesehatan: Jual Beli Tanah hingga Permohonan SKCK

Daftar layanan publik yang mewajibkan syarat BPJS Kesehatan. Sesuai Inpres diteken Presiden RI Joko Widodo 6 Januari 2022. Permohonan SKCK termasuk.

Editor: Hefty Suud
TRIBUNMADURA.COM/KUSWANTO FERDIAN
Pelayanan BPJS Kesehatan Cabang Pamekasan yang dilakukan di Mall Pelayanan Publik, Senin (22/4/2019). 

Presiden dalam aturan tersebut meminta Menteri dalam Negeri untuk mendorong kepala daerah mulai dari gubernur hingga bupati walikota menerapkan kebijakan tersebut.

“Mendorong Gubernur dan Bupati/Wali Kota untuk mewajibkan pemohon perizinan berusaha dan pelayanan publik di daerah menjadi Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.”

6. Sekolah

Selanjutnya, aturan kewajiban menjadi anggota BPJS Kesehatan juga akan diterapkan di sekolah baik sekolah di bawah Kementerian Agama RI maupun Kementerian Pendidikan.

“Memastikan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal di lingkungan Kementerian Agama merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional,”.

“Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi untuk memastikan peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun nonformal merupakan Peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.

Aturan selengkapnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mengenai kewajiban BPJS Kesehatan sebagai syarat mengakses sejumlah layanan publik seperti jual beli tanah, SIM, dan STNK dapat disimak di sini.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 6 Layanan Publik yang Mewajibkan Syarat BPJS Kesehatan, dari Jual Beli Tanah hingga Bikin SIM dan STNK

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved