Kelas 1,2,3 akan Diganti KRIS JKN, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Naik? Begini Penjelasan DJSN
kelas 1, 2, atau 3 dalam layanan BPJS Kesehatan diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Berapa iurannya?
Kelas 3: Rp. 42.000 (Rp 35.000 dibayar peserta, Rp 7.000 oleh pemerintah)
Besar iuran tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2020.
Kapan KRIS diterapkan?

Baca juga: Cara Pencairan Dana JHT Sebagian, Syarat: Masa Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Minimal 10 Tahun
Baca juga: Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota, Lihat Alurnya dan Cek Faskes Terdekat di Mobile JKN
Adapun rencana pemberlakuan KRIS ini paling lambat disebutkan oleh Muttaqien adalah pada awal 2023.
"Sesuai PP 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, paling akhir sebelum 1 Januari 2023," ujar dia.
Penerapannya pun akan dilakukan secara bertahap di Indonesia, tidak serentak.
"Kemungkinan besar akan dimulai dari RS Vertikal Kemenkes terlebih dahulu," pungkas dia.
Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan bahwa kebijakan kelas standar pada pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan diberlakukan setelah pengundangan Peraturan Presiden (Perpres) No 82/2018.
“Diupayakan paling lambat semester 2 tahun 2022,” ujarnya.
Ia melanjutkan, dengan adanya kebijakan ini, maka kelas rawat inap yang saat ini berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 tanpa adanya kriteria baku akan berubah.
Perubahan tersebut yakni menjadi kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria untuk seluruh peserta JKN.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kelas BPJS Akan Jadi Kelas Rawat Inap Standar, Bagaimana Iurannya