Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Kelas 1,2,3 akan Diganti KRIS JKN, Besaran Iuran BPJS Kesehatan Naik? Begini Penjelasan DJSN

kelas 1, 2, atau 3 dalam layanan BPJS Kesehatan diganti Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Berapa iurannya?

Editor: Hefty Suud
Shutterstock/Kobkit Chamchod
Ilustrasi - Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). 

Kelas 3: Rp. 42.000 (Rp 35.000 dibayar peserta, Rp 7.000 oleh pemerintah)

Besar iuran tersebut mulai berlaku sejak 1 Juli 2020.

Kapan KRIS diterapkan?

BPJS Kesehatan Jember
BPJS Kesehatan Jember (ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM)

Baca juga: Cara Pencairan Dana JHT Sebagian, Syarat: Masa Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Minimal 10 Tahun

Baca juga: Cara Berobat Pakai BPJS Kesehatan di Luar Kota, Lihat Alurnya dan Cek Faskes Terdekat di Mobile JKN

Adapun rencana pemberlakuan KRIS ini paling lambat disebutkan oleh Muttaqien adalah pada awal 2023.

"Sesuai PP 47 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Perumahsakitan, paling akhir sebelum 1 Januari 2023," ujar dia.

Penerapannya pun akan dilakukan secara bertahap di Indonesia, tidak serentak.

"Kemungkinan besar akan dimulai dari RS Vertikal Kemenkes terlebih dahulu," pungkas dia.

Sebelumnya diberitakan Kompas.com, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri menjelaskan bahwa kebijakan kelas standar pada pelayanan rawat inap BPJS Kesehatan diberlakukan setelah pengundangan Peraturan Presiden (Perpres) No 82/2018.

“Diupayakan paling lambat semester 2 tahun 2022,” ujarnya.

Ia melanjutkan, dengan adanya kebijakan ini, maka kelas rawat inap yang saat ini berdasarkan kelas 1, 2, dan 3 tanpa adanya kriteria baku akan berubah.

Perubahan tersebut yakni menjadi kelas rawat inap standar berdasarkan 12 kriteria untuk seluruh peserta JKN.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kelas BPJS Akan Jadi Kelas Rawat Inap Standar, Bagaimana Iurannya

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved