Berita Malang
Ketua Majelis Hakim Terpapar Covid, Sidang Dugaan Kekerasan Seksual SPI Batu Ditunda
Sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan kekerasan seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu yang sedianya akan digelar pada Rabu (23/2/2022)
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Januar
Laporan wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan kekerasan seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu yang sedianya akan digelar pada Rabu (23/2/2022) di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang), harus ditunda sementara waktu.
Pasalnya, ketua majelis hakim yang memimpin sidang tersebut yaitu hakim Djuanto dinyatakan terpapar Covid 19 dan harus menjalani isolasi mandiri.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Juru Bicara PN Malang Mohammad Indarto.
"Beliau positif hasil swab antigennya pada Selasa (22/2/2022), sehingga saat ini harus menjalani isolasi mandiri (isoman) selama 2 minggu. Selanjutnya, beliau akan menjalani tes PCR untuk memastikan apakah benar-benar terpapar Covid atau tidak," ujarnya kepada TribunJatim.com, Rabu (23/2/2022).
Baca juga: Pengrajin Tempe di Surabaya Mogok Produksi, Wawali Armuji Janji Pemkot Bakal Beri Perhatian
Dengan terpaparnya ketua majelis hakim, maka sidang tersebut ditunda selama 2 minggu. Dan akan kembali digelar pada Rabu (9/3/2022).
"Untuk sidang hari ini (sidang pemeriksaan saksi perkara dugaan kekerasan seksual Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu), ditunda selama 2 minggu dengan alasan ketua majelis hakim sedang melakukan isolasi mandiri," jelasnya.
Dirinya juga menerangkan, selain hakim Djuanto, juga terdapat 3 pegawai PN Malang yang terpapar Covid 19.
"Ada beberapa pegawai kami yang positif, jumlahnya ada 4 orang. Yaitu, hakim Djuanto dan tiga orang lainnya merupakan pegawai,"
"Dua orang terkonfirmasi positif pada minggu lalu, sedangkan hakim Djuanto dan satu orang lainnya terkonfirmasi positif pada Selasa (22/2/2022) kemarin. Oleh sebab itu, semua sidang yang dipimpin oleh hakim Djuanto harus ditunda semua," bebernya.
Dalam kesempatan tersebut, dirinya juga mengungkapkan. Meski terdapat 4 pegawai terpapar Covid 19, kegiatan pelayanan di PN Malang berjalan normal dan tidak ada penutupan (lockdown).
"Layanan tetap dijalankan dan tidak mengganggu pelayanan, baik persidangan maupun pelayanan lainnya. Namun demikian, protokol kesehatan (prokes) kami perketat agar penyebaran Covid tidak semakin meluas," pungkasnya.
Kumpulan berita Malang terkini