Berita Lamongan
Curi Motor di Acara Tahlilan, Dua Pemuda di Paciran Lamongan Dicokok Polisi
Dua pencuri sepeda motor milik korban, Hendik Ikhmawan (35) yang diparkir saat mengikuti acara tahlilan berhasil ditangkap anggota Sat Reskrim Polsek
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Dua pencuri sepeda motor milik korban, Hendik Ikhmawan (35) yang diparkir saat mengikuti acara tahlilan berhasil ditangkap anggota Sat Reskrim Polsek Paciran, Kamis (24/2/2022) pagi dini hari tadi.
Kedua pelaku yaitu khoirul Musonif (29) dan Yoga Eko Prasetyo (21) ternyata masih satu desa dengan korban.
Keduanya diketahui membuntuti calon korbannya dari rumah menuju lokasi tahlilan di rumah Puti (50) di Desa Kranji RT 002 RW 003 Kecamatan Paciran.
Sebelum kejadian korban bertandang ke acara tahlilan di rumah saudaranya, Puti dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy nopol S 6708 KP.
Baca juga: 2 Bandit Terekam CCTV Curi Motor Milik Karyawan di Lakarsantri Surabaya, Pelaku Kelilingi Teras
Sepeda itu di parkir sejenak dan tinggal membeli rokok sebelum acara tahlilan dimulai. Saat korban hendak menuju motornya, ternyata motor itu tidak ada di tempat semula.
Korban berusaha mencari dan menanyakan ke warga sekitar, tidak satupun yang mengetahui.
Peristiwa yang dialami korban dilaporkan ke Polsek Paciran. Berbekal keterangan korban, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan mengerucut ke dua orang pengendara motor Honda Vario merah nopol W 3996 QM yang dikendarai salah satu pelaku berada jalan desa.
Dan seorang pelaku mengendarai motor sesuai ciri-ciri motor milik korban."Keduanya diinterograsi mengaku dan tak berkutik," kata Kasi Humas Iptu Jinanto kepada Surya.co.id, Kamis (24/2/2022).
Keduanya langsung dibawa ke Polsek Paciran. Hasil penyidikan, keduanya mengakui bahwa dialah yang mencuri motor korban
Polisi berhasil mengamankan dua barang bukti motor. Satu unit motor Honda Vario warna merah nopol W 3996 QM milik pelaku yang dipakai sarana menuju ke TKP.
"Satu lagi motor Honda Scoopy milik korban," kata Jinanto.
Saat ini pemeriksaan terhadap kedua tersangka sedang dikembangkan, apakah ada kemungkinan mereka pernah beraksi serupa di tempat lain atau tidak.
Kedua tersangka dijerat Pasal 363 jo 55 KUHP. Setelah diperiksa nanti, dipastikan keduanya akan merasakan sel tahanan Polres Lamongan.
Jinanto mengimbau barangkali ada masyarakat sekitar Paciran yang pernah kehilangan untuk melapor ke polisi untuk dikros cek dengan pengakuan kedua tersangka.(Hanif Manshuri)
Kumpulan berita Lamongan terkini