Pakar Unair Surabaya Soroti Pencairan Uang JHT 56 Tahun, Sebut Menyulitkan Pekerja
Pakar Unair Surabaya Prof Dr Sutinah menyoroti soal pencairan uang JHT di usia 56 tahun, sebut malah menyulitkan pekerja.
Penulis: Fikri Firmansyah | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Fikri Firmansyah
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah baru saja membuat kebijakan baru dalam aturan pencairan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek).
Melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) Jamsostek, penerima manfaat hanya dapat mencairkan di usia 56 tahun sampai meninggal.
Menanggapi hal itu, Guru Besar Sosiologi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga (FISIP Unair) Surabaya, Prof Dr Sutinah Dra MS mengatakan, aturan tersebut kurang tepat. Terlebih saat ini masih dalam situasi pandemi Covid-19 (virus Corona).
“Karena di masa pandemi, banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan,” ucap Prof Dr Sutinah, Kamis (24/2/2022).

Permenaker baru itu, menurut Prof Dr Sutinah, justru akan menyulitkan pekerja.
“Mengingat sebagian besar pekerja yang kehilangan pekerjaannya itu di usia yang masih muda, jauh di bawah 56 tahun. Namun mereka belum bisa mendapatkan penghasilan yang terjamin sampai usianya menginjak 56 tahun,” imbuhnya.
Berkaca dari kondisi tersebut, maka pencairan Jamsostek akan membutuhkan waktu yang lama. Padahal menurut Prof Sutinah, dana Jamsostek dapat bermanfaat sebagai modal untuk membuka usaha sebagai mekanisme untuk bertahan hidup.
Ketika tidak lagi bekerja di perusahaan masing-masing, pekerja tetap dapat memenuhi kebutuhan hidupnya melalui usaha mandiri.
“Dana Jamsostek itu diberikan sebanyak satu kali, dalam jumlah tertentu. Bagi para pekerja, mungkin dana tersebut bisa dimanfaatkan sebagai salah satu mekanisme survival, sehingga mereka masih bisa bertahan hidup bersama keluarganya saat sudah tidak menjadi pekerja,” jelas Prof Sutinah.