Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Kabupaten Malang

Berlaku Mulai 1 Maret 2022, BPJS Kesehatan Akan Menjadi Syarat Jual Beli Tanah, Begini Skemanya

Berlaku mulai 1 Maret 2022, BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah, begini skemanya.

Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM/RIFKI EDGAR
Kepala BPJS Kesehatan Malang, Dina Diana Permata menjelaskan skema syarat jual beli tanah. 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono

TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Kartu BPJS Kesehatan akan menjadi syarat jual beli tanah atau pendaftaran peralihan hak atas tanah. Regulasi tersebut akan diberlakukan pada 1 Maret 2022 mendatang.

Menanggapi hal tersebut, Kantor BPJS Kesehatan Cabang Malang memberikan penjelasan kepada peserta yang berdomisili di wilayah Malang Raya, terkait regulasi tersebut.

Kepala Kantor Cabang  BPJS Kesehatan Cabang Malang, Dina Diana Permata menjelaskan, regulasi yang tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 itu ditujukan untuk Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Isi Inpres tersebut meminta kepada berbagai kementerian untuk mengambil langkah-langkah sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing, termasuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Terkait pelaksanaannya, Dina Diana Permata menegaskan, syarat kepesertaan BPJS Kesehatan untuk proses jual beli tanah hanya berlaku bagi pihak pembeli.

"Ini yang perlu diketahui objek implementasinya, pemohon melampirkan NIK nomor kartu kepesertaan di BPJS Kesehatan. Untuk peralihan akta proses jual beli. Ini dikenakan kepada pembeli bukan penjual," beber Diana ketika memberi keterangan secara daring pada Jumat (25/2/2022).

Kata Diana, pemohon jual beli tanah tersebut bisa berasal dari perorangan maupun badan usaha.

"Jika warga negara asing, bisa mendaftar JKN/BPJS kalau tinggal di Indonesia minimal 6 bulan," papar Diana.

Para peserta BPJS yang merupakan pensiunan juga memenuhi syarat untuk dapat bertransaksi jual beli tanah.

"PNS dan pensiunan kartunya kuning itu masih bisa berlaku. Semua kartu yang penting terlihat nomor kartunya. Kepesertaannya harus aktif," kata dia.

Apabila pemohon tidak dapat menunjukkan kartu alias tak memiliki kepesertaan BPJS, maka langsung diarahkan agar segera mendaftar sebagai peserta aktif BPJS.

"Jika aktif langsug bisa, kalau belum punya (BPJS) dipersilakan mendaftar terlebih dahulu. Ada waiting periods, baru bisa 14 hari bisa membayar iuran," jelasnya.

Selama proses menunggu tersebut, pemohon bisa langsung melakukan transaksi jual beli tanah di Kementerian ATR.

"Pada proses AJB baru mendaftar, bisa menunjukkan bukti pendaftaran kepesertaan JKN. Jika menunggak bisa membayar dulu dan ikut program cicilan," tutupnya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved