Ramadan 2022
Niat Membayar Fidyah, Dilengkapi Besaran yang Harus Dibayar Sebagai Ganti Utang Puasa Ramadan
Berikut niat membayar fidyah untuk ibu hamil dan orang yang sakit parah. Dilengkapi besaran yang dibayar untuk ganti utang puasa Ramadan.
TRIBUNJATIM.COM - Sebentar lagi akan tiba Bulan Ramadan 2022.
Sebelum memasuki bulan Puasa tahun ini, segera lunasi utang puasa Ramadan Anda tahun lalu.
Apabila tidak bisa mengganti dengan puasa atau qadha, bisa menggantinya dengan fidyah.
Akan tetapi, tidak semua orang boleh mengganti utang puasa Ramadan dengan fidyah.
Beberapa orang yang boleh mengganti utang puasa Ramadan dengan fidyah diantaranya, ibu hamil atau ibu menyusui, lansia, dan orang yang sakit, sehingga jika berpuasa justru akan menambah sakitnya.
Baca juga: Bacaan Niat Pengganti Utang Puasa Ramadan atau Puasa Qadha karena Haid, Disertai Doa Buka Puasa

Sebagaimana firman Allah SWT dalam Surat Al Baqarah ayat 184.
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya: "(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.
Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." (QS. Al Baqarah : 184)
Dikutip dari TribunJabar, berikut ini bacaan niat membayar fidyah:
Baca juga: Arti Kata Ramadan Kareem dan Ramadan Mubarak Serta Bedanya, Manakah yang Sebaiknya Digunakan?
Baca juga: Kapan Awal Ramadan 2022? Intip Kalender Hijriah Global dan Tanggal Libur Idul Fitri 1443 Hijriah
1. Niat membayar fidyah bagi wanita hamil dan menyusui:
نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ فِدْيَةَالْمُرْضِعِ فَرْضًاشَرْعًا لِلّٰهِ تَعَالٰى
"Sengaja aku mengeluarkan fidyah bagi orang yang menyusui fardhu pada hukum syara' karena Allah Ta'ala"
2. Niat membayar fidyah bagi orang sakit parah yang diperkirakan susah atau tak kunjung sembuh lagi: