Cara Mudah
Kapan Sebaiknya Isi e-HAC Bagi Penumpang Pesawat? ini Kata Kemenkes, Cek Juga Cara Mengisi e-HAC
Para penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi mula 3 Maret 2022.
TRIBUNJATIM.COM - Para penumpang pesawat wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi mula 3 Maret 2022.
Adapun e-HAC atau electronic-Health Alert Card merupakan Kartu Kewaspadaan Kesehatan Elektronik yang ditujukan pada semua pelaku perjalanan domestik dan internasional selama pandemi Covid-19.
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan mengeluarkan kebijakan pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara diharuskan mengisi aplikasi e-Hac sebelum keberangkatan.
Melansir Kompas.com, Kamis (3/3/2022), Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, kewajiban tersebut akan mulai berlaku Kamis, 3 Maret 2022.
“Dalam aturan penerbangan domestik terkini, penumpang harus mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi sebelum melakukan check in di bandara keberangkatan, atau paling cepat sehari sebelum jadwal penerbangan,” ujar Setiaji.
Baca juga: Cara Isi e-HAC di PeduliLindungi, Syarat Wajib Naik Pesawat yang Berlaku Mulai Hari Ini
Dikutip dari laman Kemenkes, sebelumnya aturan pengisian e-Hac dilakukan setelah tiba di tempat tujuan.
Namun dengan adanya aturan pengisian e-Hac sebelum keberangkatan, maka proses pengecekan e-HAC dilakukan saat check in di bandara keberangkatan, bukan lagi di bandara kedatangan.
Pihaknya menjelaskan regulasi mengenai e-Hac menggunakan regulasi lama yakni Surat Edaran Nomor: HK.02.01/Menkes/847/2021 tentang Digitalisasi Dokumen Kesehatan Bagi Pengguna Transportasi Udara yang Terintegrasi dengan Aplikasi Pedulilindungi.
Baca juga: Cara Check In PeduliLindungi Tanpa Internet, Ada Indikator Warna Menentukan: Boleh Masuk atau Tidak
Lantas, bagaimana cara mengisi e-HAC itu?
Simak panduannya berikut ini:
- Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
- Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
- Klik fitur ''e-HAC'' yang ada pada laman utama
- Pilih ''Buat e-HAC''
- Pilih ''Domestik'' untuk pelaku perjalanan dalam negeri
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/ilustrasi-syarat-masuk-mall-di-masa-ppkm-wajib-vaksin-dan-scan-barcode-pedulilindungi.jpg)