Berita Blitar
Beraksi 3 Tahun, Pelaku Penipuan Berkedok Calo Pengurusan SIM di Kota Blitar Raup Puluhan Juta
Wiwit Dwi Cahyono (36), pelaku penipuan berkedok calo pengurusan SIM mengaku sudah beraksi selama tiga tahun. Selama beraksi, pria asal Desa
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi
TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Wiwit Dwi Cahyono (36), pelaku penipuan berkedok calo pengurusan SIM mengaku sudah beraksi selama tiga tahun.
Selama beraksi, pria asal Desa Jatitengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, itu meraup uang puluhan juta dari hasil menipu para korbannya.
"Tersangka mengaku sudah tiga tahun beraksi. Dalam setahun, tersangka rata-rata mendapatkan uang dari hasil penipuan sekitar Rp 36 juta," kata Waka Polres Blitar Kota, Kompol Eusebia Torimtubun, Jumat (4/3/2022).
Kompol Eusebia mengatakan tersangka memasang tarif jasa pengurusan SIM A sebesar Rp 600.000, SIM C Rp 500.000, dan SIM B Rp 1,2 juta.
Baca juga: Polres Pamekasan Tangkap Pembunuh Cakades Batubintang, Motif Pembunuhan Terungkap
Sedang tarif normal pengurusan SIM A Rp 120.000, SIM C Rp 100.000, dan SIM B Rp 120.000.
Untuk meyakinkan para korban, tersangka meminta korban menyerahkan KTP untuk pengurusan SIM baru dan SIM untuk proses perpanjangan.
Setelah korban membayar biaya pengurusan, tersangka mengajaknya ke kantor pelayanan pengurusan SIM di Polres Blitar Kota.
Tersangka berpura-pura membawa berkas pengurusan SIM milik korban untuk didaftarkan di kantor pelayanan pengurusan SIM.
Selanjutnya, tersangka meminta korban menunggu panggilan untuk foto dari petugas kantor pelayanan SIM.
"Ternyata, sampai kantor pelayanan tutup, korban tidak dipanggil petugas. Korban tanya ke petugas loket apakah namanya sudah didaftarkan dan ternyata belum," ujar Kompol Eusebia.
Kompol Eusebia mengimbau masyarakat tidak melakukan pengurusan SIM atau yang lain dengan menggunakan jasa calo.
"Polres Blitar Kota tidak mentolerir praktik-praktik calo pengurusan SIM atau yang lain. Kami juga meminta masyarakat melapor kalau mengetahui ada praktik percaloan maupun pelanggaran lain dalam hal pelayanan publik," katanya.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Blitar Kota membongkar kasus penipuan berkedok calo pengurusan SIM.
Polisi menangkap satu tersangka yang diduga sebagai pelaku penipuan berkedok calo pengurusan SIM.
Tersangka, yaitu, Wiwit Dwi Cahyono (36), warga Desa Jatitengah, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar.
Tersangka menjanjikan bisa mengurus SIM dengan proses cepat tanpa tes kepada para korban yang ujung-ujungnya menipu.
Sejauh ini, baru ada dua korban melaporkan kasus penipuan pengurusan SIM yang dilakukan Wiwit. (sha)
Kumpulan berita Blitar terkini