Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Madura

Pembunuh Cakades Batubintang Pamekasan Positif Narkoba, Polisi Terapkan Pasal Hukuman Mati

Polres Pamekasan, Madura menangkap AH (36) warga Dusun Tengginah Laok, Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan. Ia adalah

Penulis: Kuswanto Ferdian | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Kuswanto Ferdian
AH (36) (Tengah) warga Dusun Tengginah Laok, Desa Batu Bintang, Kecamatan Batumarmar, Pamekasan, pelaku pembunuh Miarto saat dibawa ke Gedung Bhayangkara Mapolres Pamekasan, Jumat (4/3/2022). 

Alasan pelaku karena merasa emosi dan terancam, sebab tersangka melihat korban memegang benda yang diduga senjata tajam yang terselip di pinggul kiri.

Sehingga pelaku langsung membacokkan celurit sepanjang 58 cm ke sejumlah bagian tubuh korban hingga meninggal.

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, pembunuhan ini tidak ada kaitannya dengan Pilkades serentak di Pamekasan yang akan digelar pada 23 April 2022 mendatang.

Selain itu, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu setel pakaian korban, sepasang sandal warna coklat, sebuah sarung celurit warna coklat, sebilah celurit berukuran 58 cm, sesetel baju milik tersangka yang dipakai saat membunuh korban, satu Mobil Pikap warna hitam nopol D 8344 DG, satu motor Vario warna hijau milik korban bernopol M 4103 CN.

Pelaku dikenai pasal 340 Subs 338 sub 170 ayat 2 ke 3 sub 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman mati atau kurungan penjara 20 tahun.

"Setelah dilakukan tes urine terhadap tersangka AH hasilnya positif," tutupnya.

Kumpulan berita Madura terkini

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved