Berita Kediri
Bikin Orderan Fiktif, Sales Sepeda di Kediri Gelapkan Barang Perusahaan Senilai Ratusan Juta
Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan AW, seorang pria warga Desa Pohsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, yang menjadi tersangka kasus pengg
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, KEDIRI - Satreskrim Polres Kediri Kota mengamankan AW, seorang pria warga Desa Pohsarang, Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri, yang menjadi tersangka kasus penggelapan
AW merupakan sales PT Roda Pratama Asia, Kota Kediri diamankan petugas karena melakukan penggelapan dalam jabatan uang perusahaan.
Kasi Humas Polres Kediri Kota Iptu Henry menjelaskan, penangkapan AW merupakan tindak lanjut dari laporan kepala PT Roda Pratama Asia Kota Kediri.
Tersangka diduga melakukan penggelapan barang perusahaan yang mengakibatkan kerugian mencapai Rp 150 juta.
Penggelapan diketahui pada akhir tahun 2021, berawal dari admin PT Roda Pratama Asia melakukan pengecekan invoice.
Selanjutnya ditemukan orderan dari toko-toko yang telah melakukan piutang namun tidak membayar selama periode bulan Mei 2021 sampai Juni 2021.
Baca juga: Pelaku Orderan Fiktif Gojek Dibekuk, Terkuak Trik Licik Manipulasi Aplikasi Pakai Ribuan SIM
"Setelah dicek, toko tersebut order barang melalui sales tersangka AW. Perusahaan PT Roda Pratama Asia ini bergerak di bidang distributor sepeda dan onderdil sepeda," ungkap Iptu Henry.
Pihak perusahaan melakukan kunjungan dan pengecekan ke para piutang di beberapa toko yang order barang melalui AW.
Diketahui ada beberapa toko yang tidak menerima barang , namun di invoice ada tanda tangan penerimaan barang.
Pihak administrasi kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada kepala koordinator PT Roda Pratama Asia.
Pihak perusahan melakukan cross cek ke toko-toko yang melakukan orderan melalui sales AW, dan pemilik toko menerangkan tidak pernah menerima barang sesuai dengan invoice yang tercatat.
Baca juga: Kembangkan Kasus Penggelapan Emas 9 Kg, Polda Jatim Kejar Penadah Potongan Emas yang Dijual Djoni
Selanjutnya dilakukan audit dan didapatkan hasil adanya beberapa orderan fiktif. Atas peristiwa itu kerugian yang dialami PT Roda Pratama Asia sebesar Rp. 150.205.335.
Pihak perusahaan melakukan pemanggilan kepada AW untuk mempertanggungjawabkan. Namun tidak ada itikad baik menyelesaikan.
Sehingga perusahaan melaporkan penggelapan yang dilakukan AW ke Polres Kediri Kota.
"Setelah dilakukan penyelidikan petugas melakukan penangkapan dan saat ini masih dalam proses penyidikan Satreskrim Polres Kediri Kota," jelas Iptu Henry.