Berita Madura
Simpan Sabu, Pria di Pulau Kangean Sumenep Tak Berkutik Diringkus Polisi, Barang Buktinya Segini
Riswandi (26) asal Desa Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep ditangkap polisi.
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Riswandi (26) asal Desa Desa Laok Jangjang, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Sumenep ditangkap polisi.
Pria asal Pulau Kangean ini ditangkap anggota Polsek Kangean karena kasus narkotika jenis sabu.
Kasi Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas membenarkan penangkapan tersangka Riswandi asal pulau Kangean Sumenep.
"Tersangka ditangkap di tempat kejadian perkara, tepatnya di tepi jalan raya termasuk Desa Sumber Nangka Kecamatan Arjasa pada Jumat (4/3/2022) sekira pukul 19.30 WIB," kata AKP Widiarti Sutioningtyas, Senin (7/3/2022).
Dari tangan tersangka katanya, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa lima poket/ plastik kecil Narkotika Jenis Sabu dengan berat kotor masing-masing 0,92 gram, + 0,92 gram, + 0,99 gram, + 0,89 gram, + 0,86 gram.
Baca juga: Ngebut, Remaja Pengendara Ninja Tewas Tabrak Dump Truk Muatan Pasir di Jalur Pamekasan-Sumenep
Baca juga: Kedungkandang Menjadi Zona Merah Peredaran Narkotika di Kota Malang
"Berat keseluruhan 4,63 gram," ungkapnya.
Selain itu, satu Unit HP merek vivo warna merah hitam, satu unit Sepeda Motor Honda Vario 125 Warna Orange Nopol. : M-6499-XB dan satu buah sarung warna biru dongker variasi kembang warna hijau muda yang juga diamankan polisi.
"Hasil tes urine tersangka Risnawi positif, akibat perbuatannya tersangka dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU. RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya
Baca juga: Nia Kurnia Fauzi Siapkan Beasiswa untuk 100 Mahasiswa di Sumenep, Simak Syarat dan Cara Daftarnya
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jatim/foto/bank/originals/simpan-sabu-463-gram-seorang-pria-di-pulau-kangean-sumenep-ditangkap.jpg)