Virus Corona
Aturan Baru Masa Transisi ke Normal, Naik Pesawat Tak Perlu Antigen/PCR hingga Bebas Karantina
Ada aturan baru perjalanan udara selama masa pandemi Covid-19. Apa saja? simak selengkapnya.
TRIBUNJATIM.COM - Ada aturan baru perjalanan udara selama masa pandemi Covid-19.
Adapun aturan baru perjalanan udara itu kini tak perlu bukti tes PCR atau antigen.
Hal itu diutarakan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022) dilansir dari Kompas.com.
Selain itu pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN juga dibebaskan karantina.
Setidaknya ada tiga kebijakan baru selama transisi menuju normal, di antaranya:
Baca juga: 3 Tanda Umum Terjangkit Varian Omicron Bagi Pasien Sudah Divaksin Covid-19, Berapa Lama Pulihnya?
1. Syarat perjalanan domestik tanpa PCR atau antigen
Luhut mengatakan, pemerintah akan menerapkan aturan terbaru terkait kebijakan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut.
Kini, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut bisa melakukan perjalanan tanpa menunjukkan bukti hasil tes antigen atau PCR negatif.
Kendati demikian, pelaku perjalanan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diberikan, yakni telah menerima vaksinasi dosis kedua dan booster.
“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” terang Luhut.
Aturan tersebut akan segera ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga terkait.
“Hal ini akan ditetapkan dalam SE yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekan ini,” imbuhnya.
Baca juga: Cara Mudah Scan Barcode PeduliLindungi Tanpa Internet atau Offline Check-in, Jangan Lupa Upgrade
2. Kegiatan kompetisi olahraga
Selain aturan perjalanan, pemerintah juga menerapkan izin menonton kegiatan kompetisi olahraga dengan kapasitas sesuai level PPKM daerah masing-masing.
Siapa pun kini dapat menonton kegiatan olahraga dengan syarat sebagai berikut: