Virus Corona
Aturan Baru Masa Transisi ke Normal, Naik Pesawat Tak Perlu Antigen/PCR hingga Bebas Karantina
Ada aturan baru perjalanan udara selama masa pandemi Covid-19. Apa saja? simak selengkapnya.
- Sudah menerima vaksinasi booster
- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi
“Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi,” kata Luhut.
Sementara itu, aturan kapasitas penonton kegiatan olahraga berdasarkan level PPKM, di antaranya:
- Daerah PPKM level 4: 25 persen
- Daerah PPKM level 3: 50 persen
- Daerah PPKM level 2: 75 persen
- Daerah PPKM level 1: 100 persen
Baca juga: 2 Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun di PeduliLindungi, Siapkan NIK
3. Bebas karantina PPLN di Bali
Berdasarkan keterangan Luhut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyetujui penerapan uji coba bebas karantina bagi PPLN sejak Senin (7/3/2022).
“Hari ini, presiden telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret, saya ulangi sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali,” tegasnya.
Adapun persyaratan uji coba bebas karantina PPLN di Bali di antaranya:
- PPLN yang datang harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.
- PPLN yang masuk harus sudah menerima vaksinas lengkap atau booster.
- PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.