Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Aturan Baru Masa Transisi ke Normal, Naik Pesawat Tak Perlu Antigen/PCR hingga Bebas Karantina

Ada aturan baru perjalanan udara selama masa pandemi Covid-19. Apa saja? simak selengkapnya.

TribunJatim.com/ Fikri Firmansyah
Terminal 1 - Domestik Bandara Juanda dipadati ribuan penumpang. Jumat (24/12/21). 

- Sudah menerima vaksinasi booster

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

“Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi,” kata Luhut.

Sementara itu, aturan kapasitas penonton kegiatan olahraga berdasarkan level PPKM, di antaranya:

- Daerah PPKM level 4: 25 persen

- Daerah PPKM level 3: 50 persen

- Daerah PPKM level 2: 75 persen

- Daerah PPKM level 1: 100 persen

Baca juga: 2 Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun di PeduliLindungi, Siapkan NIK

3. Bebas karantina PPLN di Bali

Berdasarkan keterangan Luhut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyetujui penerapan uji coba bebas karantina bagi PPLN sejak Senin (7/3/2022).

“Hari ini, presiden telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret, saya ulangi sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali,” tegasnya.

Adapun persyaratan uji coba bebas karantina PPLN di Bali di antaranya:

- PPLN yang datang harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

- PPLN yang masuk harus sudah menerima vaksinas lengkap atau booster.

- PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved