Virus Corona
Aturan Baru Masa Transisi ke Normal, Naik Pesawat Tak Perlu Antigen/PCR hingga Bebas Karantina
Ada aturan baru perjalanan udara selama masa pandemi Covid-19. Apa saja? simak selengkapnya.
- Setelah hasil tes PCR negatif diterima, PPLN bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing.
- PPLN memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
- Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba bebas karantina juga harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.
- Penerapan Visa On Arrival (VOA) bagi PPLN dari 23 negara.
- Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
Menurut Luhut, tiga aturan kebijakan terbaru itu dilakukan bukan berdasarkan asas terburu-buru, melainkan berbasis pada data yang ada.
"Semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap untuk menuju ke satu proses transisi bertahap," pungkasnya.
Baca artikel seputar virus Corona lainnya