Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Virus Corona

Aturan Baru Masa Transisi ke Normal, Naik Pesawat Tak Perlu Antigen/PCR hingga Bebas Karantina

Ada aturan baru perjalanan udara selama masa pandemi Covid-19. Apa saja? simak selengkapnya.

TribunJatim.com/ Fikri Firmansyah
Terminal 1 - Domestik Bandara Juanda dipadati ribuan penumpang. Jumat (24/12/21). 

TRIBUNJATIM.COM - Ada aturan baru perjalanan udara selama masa pandemi Covid-19.

Adapun aturan baru perjalanan udara itu kini tak perlu bukti tes PCR atau antigen.

Hal itu diutarakan oleh Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers evaluasi PPKM secara daring, Senin (7/3/2022) dilansir dari Kompas.com.

Selain itu pelaku perjalanan luar negeri atau PPLN juga dibebaskan karantina.

Setidaknya ada tiga kebijakan baru selama transisi menuju normal, di antaranya:

Baca juga: 3 Tanda Umum Terjangkit Varian Omicron Bagi Pasien Sudah Divaksin Covid-19, Berapa Lama Pulihnya?

1. Syarat perjalanan domestik tanpa PCR atau antigen

Luhut mengatakan, pemerintah akan menerapkan aturan terbaru terkait kebijakan bagi pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut.

Kini, pelaku perjalanan domestik yang menggunakan transportasi udara, darat, dan laut bisa melakukan perjalanan tanpa menunjukkan bukti hasil tes antigen atau PCR negatif.

Kendati demikian, pelaku perjalanan harus memenuhi syarat dan ketentuan yang diberikan, yakni telah menerima vaksinasi dosis kedua dan booster.

“Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif,” terang Luhut.

Aturan tersebut akan segera ditetapkan melalui Surat Edaran (SE) yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga terkait.

“Hal ini akan ditetapkan dalam SE yang akan diterbitkan oleh Kementerian dan lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekan ini,” imbuhnya.

Baca juga: Cara Mudah Scan Barcode PeduliLindungi Tanpa Internet atau Offline Check-in, Jangan Lupa Upgrade

2. Kegiatan kompetisi olahraga

Selain aturan perjalanan, pemerintah juga menerapkan izin menonton kegiatan kompetisi olahraga dengan kapasitas sesuai level PPKM daerah masing-masing.

Siapa pun kini dapat menonton kegiatan olahraga dengan syarat sebagai berikut:

- Sudah menerima vaksinasi booster

- Menggunakan aplikasi PeduliLindungi

“Seluruh kegiatan kompetisi olahraga dapat menerima penonton dengan syarat sudah melakukan vaksinasi booster dan menggunakan PeduliLindungi,” kata Luhut.

Sementara itu, aturan kapasitas penonton kegiatan olahraga berdasarkan level PPKM, di antaranya:

- Daerah PPKM level 4: 25 persen

- Daerah PPKM level 3: 50 persen

- Daerah PPKM level 2: 75 persen

- Daerah PPKM level 1: 100 persen

Baca juga: 2 Cara Download Sertifikat Vaksin Covid-19 Anak Usia 6-11 Tahun di PeduliLindungi, Siapkan NIK

3. Bebas karantina PPLN di Bali

Berdasarkan keterangan Luhut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) juga telah menyetujui penerapan uji coba bebas karantina bagi PPLN sejak Senin (7/3/2022).

“Hari ini, presiden telah menyetujui untuk dapat melakukan uji coba tanpa karantina bagi PPLN sejak 7 Maret, saya ulangi sejak 7 Maret 2022 di Provinsi Bali,” tegasnya.

Adapun persyaratan uji coba bebas karantina PPLN di Bali di antaranya:

- PPLN yang datang harus menunjukkan booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali bagi WNI.

- PPLN yang masuk harus sudah menerima vaksinas lengkap atau booster.

- PPLN melakukan entry PCR test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil tes negatif keluar.

- Setelah hasil tes PCR negatif diterima, PPLN bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan. PPLN kembali melakukan PCR test di hari ketiga di hotel masing-masing.

- PPLN memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.

- Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba bebas karantina juga harus menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

- Penerapan Visa On Arrival (VOA) bagi PPLN dari 23 negara.

- Pengetatan protokol kesehatan dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Menurut Luhut, tiga aturan kebijakan terbaru itu dilakukan bukan berdasarkan asas terburu-buru, melainkan berbasis pada data yang ada.

"Semua kebijakan dalam proses transisi yang akan kita lalui bersama ini bukan dilakukan secara terburu-buru. Kita harus sudah siap untuk menuju ke satu proses transisi bertahap," pungkasnya.

Baca artikel seputar virus Corona lainnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved