Berita Gresik
Nasib Empat Terdakwa Pelaku Asusila dari Wringinanom Gresik, Hukuman Penjara Sudah Menanti
Empat terdakwa pelaku asusila terhadap pelajar dari Kecamatan Wringinanom - Gresik dituntut hukuman penjara selama 12 Tahun, Selasa (8/3/2022).
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Empat terdakwa pelaku asusila terhadap pelajar dari Kecamatan Wringinanom - Gresik dituntut hukuman penjara selama 12 Tahun, Selasa (8/3/2022).
Penasihat hukum terdakwa meminta keringanan hukuman, sebab perbuatan asusila tersebut dilakukan saat mabuk bersama.
Menurut Penasihat Hukum Terdakwa yaitu M Fahmi SH, dari M Fahmi dan rekan dari Sidoarjo, menilai bahwa tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Gresik Indah Rahmawati telah menuntut hukuman penjara selama 12 tahun terhadap emat terdakwa pelaku asusila.
Empat terdakwa yaitu Muhamad Muklasin Abdul Gofur (19), Bayu Ardiyanshah (24), Fiki Firmansyah Putra (19) dan Ahmad Mualidil Ardyansah (20). Semuanya warga Desa Mondoluku RT 11 RW 04 Kecamatan Wringianom.
Baca juga: Tebing Bahu Jalan Tol Pandaan-Malang Longsor, Polisi Terapkan Rekayasa Lalin
“Kami berharap ada keringanan hukuman terhadap empat terdakwa, sebab mereka masih remaja dan baru pertama kali menjalani kasus hukum serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Selain itu, perbuatan asusila ini dilakukan saat semuanya mabuk,” kata Fahmi.
Jaksa Indah menuntut para terdakwa dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Para terdakwa telah turut serta melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain. “Semua turut serta karena dalam kondisi mabuk,” imbuhnya.
Diketahui, pada Rabu tanggal 19 Mei 2021, sekitar pukul 18.30 WIB SY (18) selaku anak korban diajak oleh salah satu terdakwa untuk membeli makan. Sampai di area persawahan Desa Mondoluku Kecamatan Wringinanom, terdakwa menghentikan sepeda motornya dan memaksa anak korban untuk melakukan persetubuhan bersama 6 orang.
Dari 6 orang, dua pelaku yakni TP dan RDT masih dibawah umur sudah selasai disidangkan dan mendapat hukuman penjara selama 3 tahun.
Sidang secara tertutup dengan Jaksa Indah Rahmawati dan majelis hakim Ida Ayu Sri Adriyanthi Astuti Widja ditunda pekan depan dengan agenda putusan. (ugy/Sugiyono).
Kumpulan berita Gresik terkini