Berita Mojokerto
Terjawab Penyebab Suami Racuni Istri dengan Bubuk Kopi Dicampur Racun Tikus di Mojokerto
Dibakar api cemburu dan sakit hati seorang suami tega meracuni istrinya dengan racun tikus. Tersangka Samino Putro (45) gelap mata menaruh racun
Penulis: Mohammad Romadoni | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, M Romadoni
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO- Dibakar api cemburu dan sakit hati seorang suami tega meracuni istrinya dengan racun tikus.
Tersangka Samino Putro (45) gelap mata menaruh racun tikus ke dalam toples kopi untuk meracuni istrinya Ponisri (47).
Dia mencampur racun tikus ke dalam toples berisi serbuk kopi yang tersimpan di warung milik istrinya di Dusun Kemuning, Desa Brayublandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Tersangka mengaku sakit hati pernah diusir dari rumah pada 2020 lalu dan cemburu terhadap korban lantaran banyak pelanggan pria di warung kopi tersebut.
Baca juga: Nasib Empat Terdakwa Pelaku Asusila dari Wringinanom Gresik, Hukuman Penjara Sudah Menanti
"Saya sakit tapi nggak pernah dirawat malah diusir dari rumah dan tidak punya tempat tinggal," ucap Tersangka Samino di Mapolresta Mojokerto, Selasa (8/3/2022).
Tersangka naik pitam saat Ponisri meminta cerai tiga hari sebelum kejadian keracunan. Muncul niat jahat hingga tersangka mendatangi warung kopi milik istrinya yang berada di depan rumah. Tersangka mengambil racun tikus yang pernah digunakan di ladangnya ditaruh jok motor kemudian masuk ke warung, pada, Kamis (24/2/2022) sekitar pukul 02.00 WIB
"Saya lapar masuk ke warung nggak ada makanan terus buka jok motor ada sisa obat tikus separuh saya taruh ke dalam toples kopi," jelasnya.
Tersangka mengatakan khilaf dan tidak berniat membunuh istrinya.
Setelah melakukan aksinya, dia kabur membuang sisa racun tikus ke Kali Sumput di Kabupaten Gresik.
"Saya beli (Racun Tikus) sudah dua bulan sebelum tahun baru sebelumnya saya gunakan di ladang, saya menyesal," ucap Samino.
Kapolresta Mojokerto AKBP Rofiq Ripto Himawan menjelaskan perbuatan tersangka merupakan upaya percobaan pembunuhan yang direncanakan dijerat dikenakan pasal 340 KUHP jo pasal 53 KUHP subs pasal 338 KUHP jo pasal 53 KUHP.
Atas perbuatan tersangka mengakibatkan dua warga nyaris merenggang nyawn usai meminum kopi yang dicampur racun tikus.
Korban pemilik warung Ponisri dirawat di Puskesmas dan Nur Ahmadi Wijaya (40) pelanggan sekaligus tetangga sempat kritis dirawat di RSI Sakinah, Kecamatan Sooko, Kabupaten Mojokerto.
"Karena yang bersangkutan diduga kuat merencanakan pembunuhan ancaman hukuman pidana mati atau 20 tahun penjara dan juga pasal 53," pungkasnya. (don/ Mohammad Romadoni).
Kumpulan berita Mojokerto terkini