Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tunjangan PNS 4 Jabatan Fungsional Naik, Ini Rinciannya, Intip Fasilitas ASN Pindah IKN Nusantara

Rincian kenaikan tunjangan PNS untuk 4 jabatan ini. Dilengkapi fasilitas untuk ASN yang nanti akan pindah ke IKN Nusantara.

Editor: Hefty Suud
Ilustrasi PNS - Rincian nominal kenaikan tunjangan PNS untuk 4 jabatan ini. 

TRIBUNJATIM.COM - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberi kenaikan tunjangan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk jabatan fungsional PNS di lingkungan RRI dan TVRI.

Dikutip dari laman Sekretariat Negara (Setneg), keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2022, Perpres Nomor 29 Tahun 2022, Perpres Nomor 30 Tahun 2022, dan Perpres Nomor 31 Tahun 2022.

Terdapat empat jabatan yang mendapat kenaikan tunjangan PNS.

Yakni jabatan fungsional teknisi siaran, pranata siaran, asisten teknisi siaran, dan asisten pranata siaran.

Lantas berapa nominal kenaikan tunjangan PNS

Melansir dari Kompas.com, berikut kenaikan tunjangan PNS untuk 4 jabatan tersebut:

Baca juga: Kabar Sayuti Office Boy yang Kini Jadi PNS, Pekerjaan Lain Terkuak, sampai Sewa Bus untuk Sendiri

Baca juga: HOAKS Pendaftaran CPNS 2022 Berbayar dan Kuota Terbatas, BKN Ingatkan Masyarakat Waspada

PNS Teknisi Siaran (Perpres Nomor 28 Tahun 2022)

  • Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
  • Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000
  • Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

Pranata Siaran (Perpres Nomor 29 Tahun 2022)

Ilustrasi PNS Pemkab Malang
Ilustrasi PNS Pemkab Malang (surya/erwin)
  • Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
  • Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000
  • Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000

Asisten Teknisi Siaran (Perpres Nomor 30 Tahun 2022)

  • Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000
  • Asisten Teknisi Siaran Mahir Rp 540.000
  • Asisten Teknisi Siaran Terampil Rp 350.000
  • Asisten Teknisi Siaran Pemula Rp 230.000
  • Asisten Pranata Siaran (Perpres Nomor 31 Tahun 2022)
  • Asisten Pranata Siaran Penyelia Rp 850.000
  • Asisten Pranata Siaran Mahir Rp 540.000
  • Asisten Pranata Siaran Terampil Rp 350.000
  • Asisten Pranata Siaran Pemula Rp 230.000

Baca juga: Mengintip Nasib Jakarta Setelah Bukan Ibu Kota Indonesia, Bakal Sepi? Ketahui Fakta soal Nusantara 

Baca juga: Arti Kata Nusantara, Nama Ibu Kota Baru di Kalimantan Timur, Pernah Diucapkan Mahapatih Gajah Mada

Tunjangan untuk ASN yang pindah ke IKN Nusantara

Selain kenaikan tunjangan jabatan fungsional PNS RRI dan TVRI, pemerintah juga menjanjikan tunjangan tambahan kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pindah ke IKN Nusantara.

Desain Ibu Kota baru di Kalimantan Timur.
Desain Ibu Kota baru di Kalimantan Timur. (KompasTV)

Saat ini, pemerintah masih menyusun regulasi terkait tunjangan tambahan tersebut. Sementara besaran tunjangan tambahan, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Alex Denni mengatakan, belum diputuskan.

“Tergantung berapa banyak juga kebutuhan untuk di sana. Bisa berupa (tunjangan) transportasi,” ujar Alex dalam keterangan pers, Selasa (1/3/2022).

Fasilitas ASN IKN Nusantara

Di sisi lain, Ketua Tim Komunikasi Ibu Kota Negara (IKN) Sidik Pramono mengatakan, bagi ASN yang nanti akan pindah ke IKN Nusantara, dipastikan akan mendapatkan sederet fasilitas.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved