Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tunjangan PNS 4 Jabatan Fungsional Naik, Ini Rinciannya, Intip Fasilitas ASN Pindah IKN Nusantara

Rincian kenaikan tunjangan PNS untuk 4 jabatan ini. Dilengkapi fasilitas untuk ASN yang nanti akan pindah ke IKN Nusantara.

Editor: Hefty Suud
Ilustrasi PNS - Rincian nominal kenaikan tunjangan PNS untuk 4 jabatan ini. 

Fasilitas tersebut, menurut Sidik tidak jauh berbeda dengan yang ada selama ini dan sesuai dengan Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014 (UU ASN).

Namun, ada satu tunjangan yang membedakan saat ASN bertugas di IKN Nusantara, yakni tunjangan kemahalan.

“Ada perbedaan, tunjangan kemahalan kan beda,” ujar Sidik.

Sidik menambahkan, soal tunjangan kemahalan mengacu pada UU ASN Pasal 80 ayat (4) yang mengatur bahwa tunjangan kemahalan dibayarkan sesuai dengan tingkat kemahalan berdasarkan indeks harga yang berlaku di daerah masing-masing.

Beberapa tunjangan bagi ASN yang pindah ke IKN Nusantara:

  • Fasilitas rumah dinas
  • Tunjangan kemahalan
  • Biaya pindah sesuai aturan yang berlaku
  • Flexible facility arrangement sesuai kebutuhan tiap ASN

“Fasilitas rumah dinas, pemberian tunjangan kemahalan, biaya pindah sesuai aturan yang berlaku, dan flexible facility arrangement yang disesuaikan dengan kebutuhan tiap ASN,” kata Sidik.

(Sumber: Kompas.com/Ade Miranti Karunia, Nur Jamal Shaid | Editor: Yoga Sukmana, Nur Jamal Shaid)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Tunjangan PNS Naik untuk 4 Jabatan Fungsional, Simak Rinciannya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved