CPNS di Jawa Timur
Daftar Jabatan yang Dapat Kenaikan Tunjangan PNS 2022, Cek Besaran Nominal dan Sederet Fasilitas ASN
Ada kabar terbaru soal tunjangan PNS atau Pegawai Negeri Sipil. Simak jabatan yang dapat kenaikan tunjangan beserta fasilitasnya.
TRIBUNJATIM.COM - Ada kabar terbaru soal tunjangan PNS atau Pegawai Negeri Sipil.
Melansir Kompas.com, Rabu (9/3/2022), bahwa tunjangan PNS naik terutama untuk jabatan fungsional di lingkungan RRI dan TVRI.
Dikutip dari laman Sekretariat Negara (Setneg), keputusan tersebut diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 28 Tahun 2022, Perpres Nomor 29 Tahun 2022, Perpres Nomor 30 Tahun 2022, dan Perpres Nomor 31 Tahun 2022.
Terdapat empat jabatan yang mendapat kenaikan tunjangan PNS, yakni jabatan fungsional teknisi siaran, pranata siaran, asisten teknisi siaran, dan asisten pranata siaran.
Baca juga: Gaji PNS 2021 Golongan I hingga Golongan IV dan Tanggal Pencairan Gaji Pokok, Berapa Tunjangan PNS?
Besaran nominal kenaikan tunjangan PNS
1. Teknisi Siaran (Perpres Nomor 28 Tahun 2022)
- Teknisi Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
- Teknisi Siaran Ahli Muda Rp 960.000
- Teknisi Siaran Ahli Pertama Rp 540.000
2. Pranata Siaran (Perpres Nomor 29 Tahun 2022)
- Pranata Siaran Ahli Madya Rp 1.275.000
- Pranata Siaran Ahli Muda Rp 960.000
- Pranata Siaran Ahli Pertama Rp 540.000
3. Asisten Teknisi Siaran (Perpres Nomor 30 Tahun 2022)
- Asisten Teknisi Siaran Penyelia Rp 850.000