Berita Tuban
Pelaku Pencurian Roda Mobil di Tuban Ternyata Masih Pelajar, Cuma Butuh Waktu 2 Menit Melepas Ban
Satreskrim Polres Tuban, akhirnya menangkap pelaku pencurian roda mobil yang meresahkan di wilayah hukum setempat.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Satreskrim Polres Tuban, akhirnya menangkap pelaku pencurian roda mobil yang meresahkan di wilayah hukum setempat.
Namun siapa sangka, sosok yang membuat para pemilik mobil ketakutan itu ternyata masih anak di bawah umur.
Bahkan, diketahui pelaku yang masih berusia 16 tahun tersebut merupakan pelajar.
"Pelaku SJKA (16) masih pelajar, mencuri roda mobil di empat titik," kata Wakapolres Tuban, Kompol Priyanto saat ungkap kasus, Rabu (9/3/2022).
Ia menjelaskan, dalam aksinya pelaku melakukan pencurian roda mobil seorang diri dengan keahlian otodidak.
Baca juga: Marak Pencurian Ban Mobil di Tuban, Empat Kejadian dalam Waktu Tak Lama, Ambulans Ikut Jadi Korban
Baca juga: Ditanya Cita-cita, Siswa SD Ini Sebut Ingin Jadi Anggota Pemuda Pancasila, Kini Dapat Beasiswa
Untuk melepas satu roda, SJKA yang masih duduk di bangku SMA hanya membutuhkan waktu 2 menit.
Jika dikalikan empat roda, maka pelaku membutuhkan 8 menit untuk mencopot empat roda.
"Pengakuannya butuh dua menit untuk mencopot satu roda mobil, ini aksi pertama kali," terangnya.
Perwira menengah itu mengungkapkan, polisi yang mendapat bukti petunjuk lalu melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku di rumahnya, yang berada di Kecamatan Palang.
Baca juga: Aksi Pencurian Ban Mobil Bekas di Sampang Ketangkap Basah, Satu Pelaku Ditinggal Rekannya
Roda yang dicuri selanjutnya dijual di wilayah Bojonegoro dan Surabaya melalui pesan WhatsApp.
Dari hasil pemeriksaan, satu roda dijual mulai harga Rp 2-4 juta. Uang hasil jual roda lalu digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sedangkan untuk total kerugian seluruh roda pada empat mobil yang dicuri, ditaksir mencapai Rp 20 juta.
"Untuk kebutuhan ekonomi, orang tuanya juga tidak tahu kalau anaknya mencuri roda. Kita jerat pasal 363 KUHP ancaman 7 tahun penjara," tambah Priyanto.
Baca juga: Bukan Cuma Minyak Goreng, Sejumlah Kebutuhan Pokok di Tuban Juga Mulai Naik, Ini Daftarnya
Adapun dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti 8 batu kapur atau batu kumbung yang digunakan untuk mengganjal, 20 baut, 1 pcs dongkrak hidrolik warna merah, 1 pcs kunci roda dengan mata kunci ukuran 21 mm, 1 unit sepeda motor merk honda tipe vario yang digunakan pelaku untuk memonitor wilayah.
Kemudian 1 unit mobil mitsubisi dan 1 unit mobil merk honda stream rental untuk menjual ban, 4 pcs ban beserta velg nya merk dunlop dan 4 buah ban mobil innova.
Sekadar diketahui, kasus pencurian pertama terjadi di dalam halaman Kantor Inspektorat Tuban (16/1/2022) pukul 00.30 WIB.
Kasus kedua halaman Ruko Royal Park Merak, Kecamatan Merakurak, (1/2/2002) pukul 02.30 WIB.
Kasus ketiga di halaman Kantor Balaidesa Mandirejo, Kecamatan Merakurak (6/2/2002) pukul 01.00 WIB.
Kasus keempat, area parkir kelurahan Kebonsari, Kecamatan Tuban (17/2/2022) pukul 05.00 WIB.
Baca juga: Panik Hindari Razia di Warkop, Seorang Pria Gresik Tanpa Busana Lari Terbirit-birit ke Semak Belukar