Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Syarat Perjalanan: 2 Golongan Ini Masih Harus Sertakan Hasil Negatif Covid-19 PCR dan Antigen

2 golongan ini masih wajib menyertakan hasil tes negatif Covid-19 dari antigen dan PCR, sebagai syarat perjalanan.

Editor: Hefty Suud
ISTIMEWA/TRIBUNJATIM.COM
Pelaksanaan tes swab PCR kepada awak Suroboyo Bus di Surabaya, 2021. 

Kebijakan penghapusan aturan PCR dan antigen sebagai syarat perjalanan domestik merupakan hasil tindak lanjut dari instruksi pemerintah yang hendak menerapkan aturan transisi menuju normal.

Hal tersebut sempat disinggung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan pada konferensi pers secara virtual, Senin (7/3/2022).

"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara, laut, maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," ujarnya.

Selain melonggarkan syarat perjalanan bagi PPDN, pemerintah juga melonggarkan kegiatan kompetisi olahraga, yang kini bisa dihadiri oleh penonton.

Bahkan, pemerintah telah memberlakukan uji coba bebas karantina bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) di Bali dan berencana melakukan bebas karantina bagi PPLN mulai 1 April 2022.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Golongan Ini Tetap Wajib Tes PCR dan Antigen sebagai Syarat Perjalanan, Siapa Saja Mereka?

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved