Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Blitar

Tangkap Jaringan Pelaku Penipuan Motor Bermodus COD di Blitar, Polisi Sita 5 Unit Honda PCX

Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap kasus penipuan sepeda motor dengan modus cash of delivery (COD). Polisi menetapkan tiga tersangka dalam

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Samsul Hadi
Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono menunjukkan barang bukti Honda PCX yang disita dari tersangka, Rabu (9/3/2022). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Samsul Hadi

TRIBUNJATIM.COM, BLITAR - Satreskrim Polres Blitar Kota mengungkap kasus penipuan sepeda motor dengan modus cash of delivery (COD).

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penipuan sepeda motor dengan modus COD.

Polisi juga menyita barang bukti lima unit Honda PCX dari para tersangka.

Tiga tersangka, yaitu, Candra Satryo Wibowo (23), warga Mojokerto sebagai penadah serta M Bisri Mustofa (44), warga Bekasi dan M Irsan Novaris (38), warga Sidoarjo.

Baca juga: Mulai Hari Ini, PT KAI Bebaskan Syarat Antigen dan PCR untuk yang Sudah Divaksin Covid-19 Dosis ke-2

Bisri dan Irsan merupakan pelaku utama dan sekarang ditahan di Polres Klaten Polda Jateng dalam kasus yang sama.

Kapolres Blitar Kota, AKBP Argowiyono mengatakan pengungkapan kasus penipuan sepeda motor dengan modus COD itu berdasarkan laporan Ivan Salman (29), warga Wonodadi, Kabupaten Blitar.

Korban melapor Honda PCX miliknya dibawa kabur seseorang saat hendak melakukan transaksi jual beli dengan sistem COD.

Dari laporan korban, polisi melakukan peyelidikan lewat patroli cyber dan mendapatkan sepeda motor korban dijual melalui media sosial Facebook.

Mengetahui hal itu, polisi berpura-pura menjadi pembeli dan mengajak pelaku bertransaksi.

"Akhirnya kami menangkap Chandra. Ternyata Chandra ini sebagai penadah," kata Argo, Rabu (9/3/2022).

Dari keterangan Chandra, polisi mendapatkan identitas pelaku utama dalam kasus penipuan sepeda motor itu.

Chandra mengaku membeli sepeda motor dari Irsan warga Sidoarjo. Polisi melakukan penggeledahan di rumah Irsan dan mendapatkan barang bukti empat unit sepeda motor.

"Irsan ternyata sudah ditangkap Polres Klaten dalam kasus sama," ujarnya.

Dari hasil koordinasi dengan Polres Klaten, Irsan ditangkap bersama Bisri dalam kasus penipuan sepeda motor.

Irsan dan Bisri bekerjasama melakukan aksi penipuan sepeda motor dengan modus COD.

Dalam aksinya, pelaku berpura-pura menjadi pembeli sepeda motor yang ditawarkan lewat media sosial FB.

Setelah deal soal harga, pelaku akan mentransfer sejumlah uang muka untuk meyakinkan korban.

Selanjutnya, pelaku mengajak korban bertransaksi secara COD di sebuah tempat yang ditentukan.

Ketika sudah bertemu, pelaku berpura-pura mencoba sepeda motor yang akan dibeli dari korban lalu dibawa kabur.

"Korbannya ada beberapa, ada yang dari Rembang, Jawa Tengah dan dari Kediri," katanya.

Dikatakan Argo, polisi langsung mengembalikan sepeda motor yang disita dari pelaku kepada para korban.

Para korban dari Rembang, Jawa Tengah dan Kediri diminta mengambil sepeda motornya di Polres Blitar Kota.

"Untuk korban asal Blitar, sepeda motornya kami antar ke rumahnya," katanya. (sha)

Kumpulan berita Blitar terkini

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved