Berita Tulungagung
KAI Bakal Tuntut Ganti Rugi ke PO Harapan Jaya Pasca Kecelakaan Maut di Tulungagung, Segini Angkanya
PT KAI akan mengajukan gugatan ganti rugi hingga ratusan juta rupiah ke Perusahaan Otobus (PO) Harapan Jaya.
Penulis: David Yohanes | Editor: Ndaru Wijayanto
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - PT KAI akan mengajukan gugatan ganti rugi hingga ratusan juta rupiah ke Perusahaan Otobus (PO) Harapan Jaya.
Gugatan ganti rugi ini terkait dengan kerusakan sarana milik PT KAI dalam kecelakaan Bus Harapan Jaya dengan Kereta Api Rapih Dhoho, Minggu (27/2/2022) di perlintasan sebidang Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru.
"Kami mengalami kerugian material maupun imaterial karena kejadian tersebut," terang Manajer Humas PT KAI Daops 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko.
Menurutnya, kerusakan pertama pada lokomotif CC 203 nomor lambung 9910. Kerugian akibat kerusakan ini mencapai Rp 154 juta lebih.
Selain itu ada kerusakan dua gerbong kereta, masing-masing K309602 dan K309323. Kerugian rusaknya dua gerbong ini mencapai Rp 270 juta lebih.
Baca juga: Mesin Tertancap ke Tanah, Evakuasi Bus Harapan Jaya Makan Waktu 12 Jam usai Ditabrak KA Rapih Dhoho
Baca juga: Penumpang KA Jarak Jauh Tak Perlu Tes Rapid Antigen atau PCR Jika Sudah Vaksin Dosis Lengkap
Ada pula kerugian BBM karena lokomotif yang rusak harus dikembalikan ke Blitar, dan diganti dengan lokomotif yang lain. Kerugian ini ditaksir mencapai Rp 15 juta lebih.
"Untuk kerugian sarananya saja, nilainya mencapai Rp 442 juta lebih," ungkap Ixfan.
Ada pula kerugian karena adanya penumpang yang mengembalikan tiket (refound).
Akibat kecelakaan ini ada keterlambatan kereta, sehingga banyak calon penumpang membatalkan perjalanannya.
Selain itu ada pula penumpang Kereta Api Rapih Dhoho yang terlibat kecelakaan memilih mengembalikan tiket.
Baca juga: UPDATE Kecelakaan Maut Bus Harapan Jaya Vs KA Rapih Dhoho, Korban Meninggal Bertambah Jadi 6 Orang
"Kerugiannya sekitar Rp 5.000.000, karena kereta ekonomi tiketnya tidak terlalu mahal," sambung Ixfan.
Namun yang tak kalah penting adalah kerugian imaterial, tercorengnya citra PT KAI.
PT KAI menilai, kejadian tersebut bisa mempengaruhi para pecinta kereta api, dan para pengguna jasa kereta api.
Bukan saja karena adanya keterlambatan, namun ternyata ada gangguan eksternal yang dianggap membahayakan.
Baca juga: Pasca Kereta Vs Bus Harapan Jaya di Tulungagung, Pemkab Bangun 2 Palang Pintu Perlintasan Sebidang
Ixfan mengaku belum menjalin komunikasi dengan PO Harapan Jaya, karena masih menghitung kerugian.
Kecelakaan maut terjadi antara Kereta Api Rapih Dhoho dengan Bus Harapan Jaya di perlintasan tanpa palang pintu Desa Ketanon, Kecamatan Kedungwaru, Minggu (27/2/2022) pukul 05.10 WIB.
Bus harapan jaya yang membawa 41 karyawan pabrik plastik, tertabrak di bagian kanan belakang hingga ringsek.
Kuatnya benturan membuat bus berputar 180 derajat hingga bagian depan menghantam gerbong pertama dan kedua.
Empat penumpang meninggal dunia di lokasi kejadian, dua meninggal saat menjalani perawatan di RSUD dr Iskak Tulungagung.
Polisi telah menetapkan sopir bus sebagai tersangka.
Baca juga: Sopir Bus Harapan Jaya Jadi Tersangka dalam Kecelakaan Maut dengan Kereta Api Rapih Dhoho