Cara Mudah
Cara Isi SPT Tahunan Pribadi Penghasilan di Bawah Rp 60 juta, Denda Rp 100 Ribu Jika Tidak Melapor
Simak cara isi SPT tahunan pribadi penghasilan di bawah Rp 60 juta. Awas sanksi denda hingga pidana jika tidak lapor SPT tahunan.
TRIBUNJATIM.COM - Setiap Wajib Pajak (WP) yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melaporkan pajak tahunan.
Untuk WP orang pribadi, pelaporan SPT tahunan akan berakhir 31 Maret 2022.
Pelaporan SPT Tahunan untuk WP badan akan berakhir 30 April 2022.
Untuk diketahui, apabila tidak melakukan lapor SPT Tahunan, WP akan dikenakan sanksi denda sebesar Rp 100.000 untuk WP orang pribadi dan Rp 1 juta untuk badan usaha.
Maka, sebelum batas waktunya berakhir, segerakan lapor SPT Tahunan.
Berikut tersaji cara isi SPT tahunan pribadi penghasilan di bawah Rp 60 juta, melanasir dari Kompas.com, Minggu (20/3/2022):
Baca juga: Kriteria Wajib Pajak yang Bisa Tidak Lapor SPT Tahunan, Ini Cara Mengajukan Wajib Pajak Non Efektif
Baca juga: Cara Mengisi SPT Tahunan, Beda Formulir untuk Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta & di Atas Rp 60 Juta
Sanksi Denda

Diberitakan Kompas.com, 14 Maret 2021, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmadrin Noor menjelaskan, ada konsekuensi yang akan diterima WP yang tidak melaporkan SPT tahunannya.
Neil menuturkan, konsekuensi tidak melapor SPT Tahunan dapat dikenai sanksi yang beragam, mulai dari yang ringan hingga berat.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mereka yang disebut memiliki kewajiban ini adalah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan masih menjadi WP.
WP yang terlambat atau tidak melaporkan SPT tahunannya akan menerima denda dengan besaran tertentu, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU tersebut.
Untuk WP orang pribadi, denda yang dikenakan adalah sebesar Rp 100.000. Sementara untuk WP badan, denda yang dikenakan lebih besar lagi, yakni Rp 1 juta.
Adapun denda keterlambatan melapor, imbuh Neil, akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP).
Baca juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 24 Dibuka! Ini Syarat, Cara Daftar, dan Tips Lolos Prakerja
Baca juga: Cara Bikin SKCK Online, Bisa Manfaatkan SKCK Delivery Service Juga
Sanksi pidana
Bukan hanya denda, terdapat sanksi pidana yang mengancam mereka yang dengan sengaja tidak melaporkan SPT maupun melaporkan SPT dengan isian yang tidak sesuai.