Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Cara Mudah

Cara Mengisi SPT Tahunan, Beda Formulir untuk Penghasilan di Bawah Rp 60 Juta & di Atas Rp 60 Juta

Panduan cara mengisi SPT Tahunan pribadi online. Beda formulir untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta pertahun dan di atas Rp 60 juta per tahun.

Editor: Hefty Suud
TRIBUNSUMSEL.COM
Panduan cara lapor SPT Tahunan pribadi. 

TRIBUNJATIM.COM -  Panduan lengkap, cara lapor SPT Tahunan pribadi.

Untuk diketahui, setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perlu melaporkan pajak tahunan.

Jika tidak melapor, wajib pajak dapat dikenai denda.

Menurut ketentuan Undang-Undang Perpajakan, waktu pelaporan SPT Tahunan dimulai dari 1 Januari dan berakhir setiap 31 Maret untuk wajib pajak pribadi dan 30 April untuk wajib pajak badan.

Misalnya, untuk tahun pajak 2021, wajib pajak pribadi dapat mulai melapor sehari setelah tahun itu berakhir, yakni 1 Januari 2022 hingga 31 Maret 2022. 

Adapun wajib pajak yang diharuskan melapor dikategorikan menjadi dua, yakni mereka dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta pertahun dan di atas Rp 60 juta per tahun.

Dua kategori tersebut memiliki cara lapor SPT Tahunan yang berbeda.

Lantas, bagaimana cara mengisi SPT Tahunan pribadi online?

Baca juga: Rincian Denda yang Dikenakan Bagi Wajib Pajak Telat Lapor SPT Tahunan, Lengkap Alur Penagihannya

Cara mengisi SPT Tahunan penghasilan di bawah Rp 60 juta

Dilansir dari Kompas.com (12/1/2022), pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, menggunakan formulir SPT 1770 SS.

Lapor SPT Tahunan pribadi
Lapor SPT Tahunan pribadi (Instagram/ditjenpajakri)

Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Filing:

  • Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, lalu masukkan kode keamanan/CAPTCHA, dan klik “Login”.
  • Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih layanan “e-Filing”.
  • Pilih “Buat SPT”.
  • Ikuti panduan pengisian e-Filing.
  • Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
  • Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai dengan formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
  • Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN. Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
  • Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN. Misal: Harta yang dimiliki Motor Yahonda Vamio Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
  • Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota “Setuju” sampai muncul lambang centang.
  • Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi.
  • SPT Anda telah diisi dan dikirim.
  • Silakan buka email Anda, Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim.

Berikut cara lapor SPT 1770 SS melalui e-Form:

Dilansir dari Kompas.com (23/2/2022), wajib pajak pribadi bisa juga lapor SPT Tahunan melalui e-Form, sebagai berikut:

  • Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.
  • Setelah berhasil login, klik tab “Lapor”.
  • Kemudian klik logo e-Form PDF.
  • Lalu klik tab “Buat SPT” dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
  • Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik “Kirim Permintaan”.
  • Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.
  • Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline.
  • Token pengiriman SPT sudah dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir. 

Baca juga: Lakukan 4 Cara Ini Jika Lupa EFIN Pajak untuk Lapor SPT Online, Hubungi KPP hingga Kring Pajak

Baca juga: Muncul Status Kurang atau Lebih Bayar saat Lapor SPT, Apa Artinya? Ini Kata DJP, Cek Cara Mengatasi

Baca juga: Wajibkah Lapor SPT Tahunan Jika Penghasilan di Bawah PTKP? Ini Kata Ditjen Pajak dan Cara Menghitung

Cara mengisi SPT Tahunan penghasilan di atas Rp 60 juta

Masih dari sumber yang sama, wajib pajak pribadi yang berpenghasilan di atas Rp 60 juta, menggunakan form SPT 1770 S.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved