Cara Mudah
Cara Isi SPT Tahunan Pribadi Penghasilan di Bawah Rp 60 juta, Denda Rp 100 Ribu Jika Tidak Melapor
Simak cara isi SPT tahunan pribadi penghasilan di bawah Rp 60 juta. Awas sanksi denda hingga pidana jika tidak lapor SPT tahunan.
"Undang-Undang juga mengatur dapat dikenakan sanksi pidana bila terbukti dengan sengaja tidak melaporkan SPT, atau melaporkan SPT tetapi isinya tidak benar atau sengaja tidak melaporkan penghasilannya, atau tidak lengkap," kata Neil.
Alur Penagihan
Bagi WP yang memiliki beban pajak belum dibayarkan, maka itu akan dianggap sebagai utang yang akan ditagihkan.
Utang akan ditagih dengan diterbitkan dan diberitahukannya STP kepada penanggung pajak.
Selanjutnya jika setelah 7 hari waktu jatuh tempo pembayaran pajak namun WP belum juga membayar atau melunasi utang pajak, maka akan diterbitkan Surat Teguran.
Jika Surat Tagihan sudah disampaikan dan lewat 21 hari dari tanggal penyampaian itu WP belum juga meneyelesaikan tanggung jawab pajaknya, DJP akan menerbitkan Surat Paksa.
Setelah itu, jika utang pajak belum dilunasi setelah lewat waktu 2x24 jam sejak tanggal Surat Paksa diberitahukan, baru lah akan diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Kemudian, Juru Sita Pajak melaksanakan penyitaan terhadap barang milik Penanggung Pajak.
Baca juga: 6 Cara Memasak Tanpa Minyak Goreng untuk Menu Diet Menurunkan Berat Badan: Manfaatkan Bawang
Cara isi SPT tahunan pribadi penghasilan di bawah Rp 60 juta
Dilansir dari Kompas.com, 12 Januari 2022, untuk pegawai dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta, formulir yang digunakan adalah SPT 1770 SS.
Berikut ini cara lapor SPT untuk penghasilan di bawah Rp 60 juta menggunakan e-Filing:

- Buka djponline dengan memilih LOGIN pada www.pajak.go.id, masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA, lalu klik “Login”.
- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing.
- Pilih Buat SPT.
- Ikuti Panduan Pengisian e-Filing. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
- Isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN. Misal pegawai negeri: masukkan data sesuai formulir 1721-A2 yang diberikan oleh bendahara.
- Isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN Misal: Dapat hadiah undian Rp 1.000.000, telah dipotong PPh Final 25 persen (Rp 250.000) dan menerima warisan (dikecualikan dari objek) Rp 2.000.000.
- Isi BAGIAN C. DAFTAR HARTA DAN KEWAJIBAN Misal: Harta yang dimiliki motor Rp 15.000.000, kalung emas Rp 3.000.000, dan perabot rumah senilai Rp 7.000.000. Kewajiban yang dimiliki berupa sisa kredit motor sebesar Rp 12.000.000.
- Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kotak "Setuju" sampai muncul lambang centang. Ringkasan SPT Anda dan Pengambilan Kode Verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim. Silakan buka email Anda, Bukti, Penerimaan Elektronik (BPE) SPT Anda telah dikirim. B
Cara lapor SPT tahunan lewat e-form
Dilansir dari Kompas.com, Rabu (23/2/2022), selain menggunakan e-Filing, WP juga bisa lapor lewat e-Form.
Berikut langkah-langkah lapor SPT Tahunan lewat e-Form:
- Wajib pajak dapat login terlebih dahulu melalui laman www.pajak.go.id.
- Setelah berhasil login, klik tab "Lapor".
- Kemudian klik logo e-Form PDF. Lalu klik tab "Buat SPT" dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
- Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik kirim permintaan.
- Nantinya, formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis.
- Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline.
- Token pengiriman SPT sudah dikirmkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir.
- (Sumber: Kompas.com/Luthfia Ayu Azanella, Retia Kartika Dewi | Editor: Rendika Ferri Kurniawan, Sari Hardiyanto)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Cara Lapor SPT Tahunan agar Tidak Didenda Rp 100.000