Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Lumajang

Demi Dapat Sertifikat Tanah dari PTSL, Warga Lumajang Sampai Jual Sapi: Ditarik Uang Rp 5 Juta

Demi dapat sertifikat tanah dari program PTSL, warga Lumajang sampai jual sapi: Ditarik uang Rp 5 juta. Tapi sertifikat belum jadi hingga kini.

Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Tribun Jatim Network/Tony Hermawan
Sejumlah warga mendatangi Kantor Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, untuk meminta kejelasan penyelesaian pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke pemerintah desa, Senin (21/3/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan

TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Sejumlah warga mendatangi Kantor Desa Pandanarum, Kecamatan Tempeh, Kabupaten Lumajang, untuk meminta kejelasan penyelesaian pengurusan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) ke pemerintah desa, Senin (21/3/2022).

Sejatinya PTSL tidak dipungut biaya, namun mereka mengaku diminta biaya hingga puluhan juta rupiah untuk bisa mendapat satu sertifikat tanah.

Bahkan meski warga sudah mengeluarkan biaya sebesar Rp 5-30 juta, sertifikat tersebut tak kunjung jadi. 

"Ditarik uang Rp 5 juta, itu ditarik pak kampung. Alasannya ditunggu BPN (Badan Pertanahan Nasional), katanya butuh uang Rp 5 juta. Uangnya ini kan hasil jual sapi. Jadi minta cepat selesai," kata Sumar, salah seorang warga.

Sumar mengatakan, ada sekitar 16 warga lainnya yang bernasib sama. Bahkan, ada warga yang ditarik nominalnya hingga tembus Rp 30 juta.

"Ada yang Rp 10 juta, Rp 15 juta dan Rp 30 juta. Ini mereka juga sudah tanya ke pihak desa, tapi katanya jawabannya sertifikatnya belum jadi," tambahnya.

Kholiq, warga lainnya juga mengeluhkan hal serupa.

Menurut warga Desa Pandanwangi, Kecamatan Tempeh ini, biaya yang dihabiskan untuk mengurus lahan miliknya di Desa Pandanwangi hingga Rp 10 juta. Pengurusannya pun sudah dilakukan sejak tiga tahun yang lalu. Namun, hingga sekarang sertifikat tanah belum sampai di tangan.

"Kalau saya ditarik Rp 10 juta, tapi sudah lama belum selesai. Saya tanya ke pemerintah desa pasti disuruh nunggu 6 bulan. Ini sudah nunggu cukup lama," ujarnya. 

Sementara itu, Sekretaris Desa Pandanarum, Iwan mengaku tidak tahu mengenai proses dan pungutan yang dikenakan dalam program PTSL yang berjalan di desanya. Sebab, seluruh proses penarikan tersebut dijalankan oleh kelompok masyarakat (pokmas) dengan warga atau pemohon sertifikat. 

"Saya kurang paham. Itu Pokmas. Saya tidak tahu penarikan itu, ya masyarakat. Saya hanya menjalankan administrasi desa. Pihak desa tidak tahu kalau ada hal-hal semacam ini," tandasnya.

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved