Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Polsek di Bondowoso Digeruduk Warga

Akar Konflik Ijen di Bondowoso, Berawal Tuntutan Lahan PTPN hingga Sandera TNI dan Kapolsek Sempol

Akar Konflik di Kecamatan Ijen yang mengakibatkan sejumlah insiden ini bermula sejak tahun 2023 lalu.

Penulis: Sinca Ari Pangistu | Editor: Sudarma Adi
TribunJatim.com/Sinca Ari Pangistu
POLSEK SEMPOL - Wakil Bupati As'ad Yahya Syafi'i (baju Kropri), Ketua DPRD Ahmad Dhafir (jaket hitam) Kapolres Bondowoso AKBP Harto Agung Cahyono, serta Komandan Kpdim 0822 Letkol Arh Achmad Yani saat berdikusi di depan Mako Polsek Sempop Ijen, pada Senin (17/11/2025). 

Ringkasan Berita:
  • Akar Konflik: Penolakan warga Kaligedang terhadap alih fungsi dan relokasi lahan PTPN Ijen karena lahan pengganti dinilai tidak produktif.
  • Insiden Hukum: Tiga petani divonis bersalah (6 hingga 12 bulan) atas dugaan tindak pidana penghasutan terkait aksi agraria.
  • Kekerasan: Tiga anggota TNI disandera, dua rumah asisten PTPN dibakar, dan kerugian aset PTPN mencapai Rp700 juta.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Sinca Ari Pangistu

TRIBUNJATIM.COM, BONDOWOSO - Akar Konflik di Kecamatan Ijen yang mengakibatkan sejumlah insiden ini bermula sejak tahun 2023 lalu.

Diawali PTPN sebagai pemilik lahan hak guna usaha (HGU) yang akan melakukan alih fungsi lahan seluas 2,5 hektar di Desa Kaligedang untuk replanting penanaman kopi tahun 2023. Alih fungsi juga diikuti dengan penggantian lahan seluas 11 hektar untuk petani.

Namun ditolak oleh warga Desa Kaligedang. Karena lahan yang dialihfungsikan dinilai tidak produktif.  Hingga terjadi aksi demo di depan Kantor PTPN  Kebun Kalisat Jampit, pada 20 Oktober 2023.

Namun begitu, dari aksi mediasi-mediasi kemudian ada pelaporan dugaan tindak pidana penghasutan.  Ada tiga petani yang ditetapkan tersangka. Yakni Ahmad Yudi Purwanto, Jumari, dan Fajariyanto.

Baca juga: Reda usai Dialog Panjang, Kapolsek Sempol Iptu Suherdi Bisa Dievakuasi dari Kaligedang Bondowoso

Ketiga petani yang merupakan warga Desa Kaligedang itu ditahan sejak 24 Januari 2025 dengan sangkaan pasal 160 KUHP atas dugaan melakukan tindak pidana penghasutan. 

Adapun penghasutan yang dilakukan terkait dugaan sejumlah aksi mediasi terkait permasalahan agraria dengan PTPN pada 2023 lalu. 

Selama proses sidang warga Desa Kaligedang beberapa kali melakukan aksi demo mengawal jalannya persidangan di Pengadilan Negeri  Bondowoso. Seperti pada 4 Maret 2025 saat sidang putusan sela, dan puncaknya pada saat sidang putusan pada 28 April 2025.

Pada putusan tersebut, ke tiga orang divonis hukuman berbeda. Jumari alias Nawawi divonis 12 bulan karena merupakan residivis yang sebelumnya pernah  dua kali terlibat perkara penguasaan lahan dengan PTPN.

Fajriyanto divonis enam bulan penjara, serta Ahmad Yudi Purwanto divonis hukuman penjara 10 bulan.

Vonis ini lebih rendah dari tututan Jaksa Penuntut Umum, yakni tuntutan pada Ahmad Yudi Purwanto dan Jumari yakni 1,8 tahun. Sedangkan tuntutan pada Fajriyanto yaitu 1 tahun penjara.

Untuk informasi, dua petani yang divonis ini telah bebas. Fajariyanto bebas pada 23 Juli 2025, dan Jumari alias Nawawi bebas pada 7 November 2025.

WARGA KALIGEDANG SANDERA TNI

Ketegangan konflik Ijen masih berlanjut. Pada Kamis (15/5/2025) malam, tiga anggota TNI disandera warga setempat.

Insiden ini bermula ketika warga berusaha membuat sistem keamanan lingkungan (Siskamling) di lahan toga milik PTPN dengan izin Kepala Desa.

Namun, pihak PTPN tidak memberikan izin, yang memicu larangan dari anggota TNI. Hal ini berujung pada cekcok dan pemukulan antara warga dan anggota TNI.

Baca juga: Forkopimda Bondowoso Turun Langsung Redam Aksi Penggerudukan di Polsek Sempol

Sumber: Tribun Jatim
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved