Berita Terkini
Lamar Adik Kandung Presiden Jokowi, Inilah Profil dan Kekayaan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman akan menikahi Idayati, adik kandung Presiden Joko Widodo. Inilah profil dan kekayaannya.
Ia juga tercatat pernah menjabat sebagai Kepala Badan Litbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2006-2011.
Selanjutnya, Anwar menjadi hakim konstitusi setelah mengucapkan sumpah di hadapan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2011.
Pada 2015, Anwar kemudian terpilih sebagai Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi periode 2015-2017 dan terpilih kembali menjadi Wakil Ketua MK periode 2016-2018.
Ia diangkat sebagai Ketua MK pada 2018 menggantikan Arief Hidayat yang sudah habis masa jabatannya. Anwar tercatat sebagai hakim konstitusi pertama usulan MA yang menjabat ketua MK.
Sebab, Ketua MK sebelumnya berasal dari hakim konstitusi yang diusulkan presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Kekayaan Anwar Usman

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periodik 2020, Anwar memiliki kekayaan sebesar Rp 26.457.816.968.
Jumlah kekayaannya itu meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp 5.021.500.000. Tercatat, Anwar memiliki 31 bidang tanah senilai Rp 5.114.000.000 yang tersebar di beberapa daerah.
Ia juga memiliki 5 kendaraan, yaitu mobil Toyota Minibus (2002), mobil Toyota Minibus (2008), mobil Toyota Kijang Minibus (1997), mobil Toyota Corolla Altis Sedan (2002), dan sebuah motor merek Honda, dengan total Rp 317.500.000. Anwar juga memiliki surat berharga senilai Rp 336.670.000.
Pada laporan LHKPN terbaru itu, ia tercatat memiliki harta berupa kas dan setara kas sebesar Rp 20.692.646.968.
Kas dan harta setara kas ini menjadi pembeda nilai kekayaan Anwar dari tahun sebelumnya yang masih nol.
Potensi konflik kepentingan
Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, pernikahan antara Ketua MK Anwar Usman dan adik kandung Presiden Jokowi, Idayati menurutnya bisa menimbulkan dampak ketatanegaraan.
Sebab, Ketua MK akan menyidangkan perkara-perkara yang berkaitan dengan presiden dan kepentingan politik presiden, seperti pengujian UU Ibu Kota Negara (IKN).
"Konflik kepentingan akan muncul dalam setiap pengujian UU karena presiden adalah salah satu pihak," kata Feri kepada Kompas.com, Selasa (22/3/2022).