Ramadan 2022
Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Mudik Lebaran 2022? Begini Kata Epidemiolog hingga Satgas Covid-19
Wakil Presiden Maruf Amin sebut pemerintah pertimbangkan vaksin booster syarat mudik Lebaran 2022. Begini kata Satgas Covid-19, dr Alexander Ginting.
TRIBUNJATIM.COM - Pemerintah tengah mempertimbangkan vaksin booster sebagai syarat mudik Lebaran 2022.
Hal tersebut disebutkan oleh Wakil Presiden Maruf Amin.
Jika seseorang bisa membuktikan telah mendapatkan vaksin Covid-19 dosis lanjutan ini, maka yang bersangkutan tidak lagi perlu melakukan tes PCR atau antigen untuk mudik Lebaran 2022.
"Nanti booster itu kita ingin jadikan syarat kalau nanti orang mau mudik. Selain vaksinasi sudah lengkap dua kali, harus juga sudah di-booster. Sehingga demikian tidak perlu ada lagi semacam di-PCR atau di-antigen," kata Ma'ruf, dikutip dari Kompas.com, Selasa (22/3/2022).
Semua ini bisa saja disahkan apabila lonjakan kasus infeksi virus Corona ( Covid-19 ) yang saat ini sudah menurun, tidak kembali meningkat selama Ramadan 2022 atau Lebaran nanti.
Bagaimana pandangan epidemiologi tentang vaksin booster menjadi syarat mudik Lebaran 2022?
Baca juga: Manfaat Puasa Ramadan 2022 untuk Kesehatan: Bisa Turunkan Berat Badan hingga Memperbaiki Pola Makan
Baca juga: Lirik Lagu I Love You Allah - Syahrini, Lagu Religi Dirilis Bulan Ramadan, Aku Memanggil NamaMu
Tanggapan epidemiolog
Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengatakan, apa yang disampaikan oleh Wapres adalah sesuatu yang baik.
Hal ini sebagai upaya mengurangi risiko virus Corona ( Covid-19 ) selama masa pergerakan besar masyarakat.
"Yang disampaikan Pak Wapres ya betul, jadi prinsip mendasar dalam mengurangi risiko atau melakukan mitigasi risiko, khususnya dalam masa Ramadan, pergerakan orang, ya memang status imunitas menjadi sangat penting. Dan kalau vaksin booster jadi itu (syarat) ya bisa itu mengurangi," kata Dicky, saat dihubungi Kompas.com, Rabu (23/3/2022).

Dicky mengatakan, tak harus booster, karena vaksinasi lengkap 2 dosis saja sebenarnya sudah memungkinkan untuk dijadikan syarat.
"Dua dosis juga bisa asal dalam durasi protektif, artinya masih 6-7 bulan pasca-suntikan kedua. Kalau sudah di-booster itu lebih baik. Ini akan mengurangi risiko," ujar dia.
Dengan begitu, masyarakat yang mendapatkan dosis kedua pada Oktober atau November 2021 yang masih termasuk dalam durasi protektif.
Baca juga: 5 Tradisi dalam Menyambut Bulan Ramadan di Pulau Jawa, Megengan di Jatim hingga Dandangan di Kudus
Baca juga: Rincian Harga Bahan Pokok Jelang Ramadan 2022, Hanya Harga Bawang Merah yang Turun 3,52 Persen
Diimbangi dengan upaya lain
Meski menyebut apa yang disampaikan Wapres baik, Dicky mengingatkan, jika benar akan diambil, masih perlu dibarengi dengan upaya lain.