Berita Gresik

Diduga Stubuhi Gadis Cilik di Gresik hingga Hamil, Warga Tuban Disidangkan

Terdakwa Tarsila (57), warga Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, yang kos di Desa Randuagung Kecamatan Kebomas-Gresik, disidangkan di Pengadilan

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Januar
Tribunnews.com
Ilustrasi pencabulan di Gresik 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Terdakwa Tarsila (57), warga Kecamatan Rengel, Kabupaten Tuban, yang kos di Desa Randuagung Kecamatan Kebomas-Gresik, disidangkan di Pengadilan Negeri Gresik, Kamis (24/3/2022). Diduga, terdakwa menyetubuhi anak di bawah umur hingga hamil.

Dalam berkas dakwaan yang diterima Rudi Suprayitno dari Posbakum YLBH Fajar Trilaksana mengatakan, pada bulan Desember pukul 20.00 WIB, di tempat kos, terdakwa memanggil korban berinisial YP (14) warga Gresik melalui pesan WhatsApp.

Korban diiming-iming akan diberi uang jika mau tidur bersama dan berhubungan badan layaknya suami istri. Akhirnya, dengan bujuk rayu terdakwa, anak korban melayani hawa nafsu terdakwa dan diberi uang Rp 200.000.

Baca juga: Antrean Pedagang Mengular, Pemkab Madiun Gerojok Minyak Goreng Curah di Pasar Dungus

Kemudian, perbuatan itu diulangi oleh terdakwa pada Nopember 2021 dan korban hanya diberi uang Rp 300.000.

Dari berkas dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik Nurul Istiana, terdakwa dikenakan Pasal 81 Ayat (2), Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sidang secara tertutup yang dipimpin majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Erti Widayati dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan para saksi. (ugy/Sugiyono).

Kumpulan berita Gresik terkini

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved