Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Berita Jatim

Jika 4 Tuntutan Ini Tak Dipenuhi, Massa Demonstran Ojol Ancam Berkemah depan Kantor BPTD Jatim

Massa demonstran driver ojek online (Ojol) Front Driver Ojol Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jatim mengancam berkemah di depan Balai Pengelola

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Febrianto Ramadani
Para peserta demo yang berasal dari Ojek Online menyampaikan tuntutannya di depan Kantor Dishub Jatim Kamis (24/3/2022) 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA-Massa demonstran driver ojek online (Ojol) Front Driver Ojol Tolak Aplikator Nakal (Frontal) Jatim mengancam berkemah di depan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XI Jatim, manakala tuntutan massa tidak dipenuhi.

Humas Frontal Jatim Daniel Lukas Dorong mengatakan, keputusan untuk berkemah di depan Kantor BPTD Wilayah XI Jatim itu, terpaksa dilakukan manakala sejumlah tuntutan massa tidak segera dipenuhi.

Apalagi, jikalau dalam mediasi yang berlangsung di Kantor Dishub Jatim, tidak dihadiri oleh Direktur Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Menhub, hingga terjadi deadlock.

"Kalau sampai di Grahadi deadlock, atau kalau menhub yang diwakili Dirjen Hubdar gak hadir kami akan berkemah di BPTD Wilayah XI Jatim," katanya saat ditemui TribunJatim.com di depan Kantor Dishub Jatim, Kamis (24/3/2022).

Baca juga: Tuntutan Ribuan Driver Ojol di Jatim yang Gelar Aksi, Singgung Soal Aplikator Pelanggar Aturan

Lukas menerangkan, terdapat empat tuntutan yang bakal disampaikan pihaknya dalam rapat mediasi tersebut.

Pertama. Menghadirkan pihak Kementerian Perhubungan RI

Kehadiran pihak Kementerian Perhubungan tersebut juga dapat diwakilkan oleh Direktur Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub RI.

Agar, ungkap Lukas, pihak Kementerian Perhubungan dapat melihat langsung ketimpangan penerapan Peraturan Menteri (PM) No 12 dan Keputusan Pemerintah (KP) 348, Tentang Penetapan Biaya Jasa Ojol dan Jasa Keselamatan Ojol.

"Padahal aturan dari pemerintah itu, (besaran) diatas Rp6.400, atau minimal Rp8.000, Ini aturan pemerintah yang jelas jelas di langgar aplikator dan pemerintah selama ini diam saja," jelasnya.

Kedua. Menghadirkan Petinggi Perusahaan Aplikator

Dengan maksud, para petinggi aplikator jasa ojol dapat secara langsung merevisi sejumlah kebijakan perusahaan terkait penetapan besaran tarif.

"Agar bisa merevisi mengenai harga yang saat ini ada di aplikasi dan dirasa teman-teman terlalu murah dan melanggar aturan pemerintah," terangnya.

Ketiga. Penghapusan Kebijakan Biaya Potongan yang Dibebankan Pada Mitra dan Customer.

"Karena sudah ada biaya potongan aplikator sebesar 20%. Kenapa ada biaya biaya tambahan lainnya. Seperti biasa plastik, ongkir. Biayanya semakin banyak, tapi upah yang didapat teman-teman semakin berkurang," ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved