Ramadan 2022
Mengupil dan Mengorek Telinga Membatalkan Puasa Ramadan atau Tidak? ini Penjelasan Ustaz Maulana
Saat puasa Ramadan, banyak perkara dipertanyakan apalagi terkait yang membatalkan puasa atau tidak. Seperti ngupil dan ngorek kuping.
TRIBUNJATIM.COM - Sebentar lagi umat Islam akan menjalani ibadah puasa di Bulan Ramadan.
Adapun 1 Ramadan 1443 H diperkirakan akan jatuh pada 2 April 2022 mendatang.
Saat puasa Ramadan, banyak perkara dipertanyakan apalagi terkait yang membatalkan puasa atau tidak.
Di antaranya, mengupil dan mengorek telinga.
Lantas, benarkah mengupil dan mengorek telinga bisa membatalkan puasa?
Baca juga: Niat Pusa Senin Kamis, Boleh Digabung dengan Membayar Utang Puasa Ramadan? Ini Penjelasan Buya Yahya
Simak penjelasannya dilansir dari Kompas.com, Kamis (24/3/2022).
Perlu diketahui, dalam puasa Ramadan, ada banyak perkara yang dibatasi agar puasa yang dijalankan dapat maksimal.
Di antaranya yakni dilarang untuk memasukkan benda apa pun ke dalam rongga mulut atau rongga tubuh.
Ustaz Maulana menjelaskan, ngupil dan mengorek telinga saat puasa Ramadan tidak akan membatalkan puasa.
Ketika ditanya hukum dari kedua perkara tersebut, Ustaz kelahiran Ujung Pandang ini menjawab makruh.
Baca juga: Manfaat Puasa Ramadan 2022 untuk Kesehatan: Bisa Turunkan Berat Badan hingga Memperbaiki Pola Makan
"Hukumnya makruh yang membahayakan puasa," kata Ustaz Maulana dikutip dari Kompas.com.
Ustaz Maulana mengatakan, Allah SWT pernah berfirman dalam Quran surat Al Baqarah ayat 187 sebagai berikut:
"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."
Selain itu, Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini juga membahas hal ini di dalam kitabnya, Kifayatul Akhyar:
"Ketahuilah, seyogyanya orang yang berpuasa itu menahan dirinya dari segala sesuatu yang dapat membatalkan. Dan itu bermacam-macam, di antaranya adalah makan dan minum dengan segaja walaupun sedikit. Begitupun dengan perkara yang dimaknai makan. Kesimpulannya, puasa menjadi batal dengan masuknya suatu benda, dari luar badan ke dalam badan, melalui lubang yang terbuka, dengan sengaja, dan sedar akan puasanya. Syarat sesuatu disebut ‘bagian dalam badan' ialah ada dalam Jauf (rongga dalam). Walapun benda yang masuk tak berubah warna dan demikianlah yang sahih."