Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ramadan 2022

Mengupil dan Mengorek Telinga Membatalkan Puasa Ramadan atau Tidak? ini Penjelasan Ustaz Maulana

Saat puasa Ramadan, banyak perkara dipertanyakan apalagi terkait yang membatalkan puasa atau tidak. Seperti ngupil dan ngorek kuping.

THINKSTOCK via KOMPAS.com
Ilustrasi mengorek kuping dengan cotton bud. 

TRIBUNJATIM.COM - Sebentar lagi umat Islam akan menjalani ibadah puasa di Bulan Ramadan.

Adapun 1 Ramadan 1443 H diperkirakan akan jatuh pada 2 April 2022 mendatang.

Saat puasa Ramadan, banyak perkara dipertanyakan apalagi terkait yang membatalkan puasa atau tidak.

Di antaranya, mengupil dan mengorek telinga.

Lantas, benarkah mengupil dan mengorek telinga bisa membatalkan puasa?

Baca juga: Niat Pusa Senin Kamis, Boleh Digabung dengan Membayar Utang Puasa Ramadan? Ini Penjelasan Buya Yahya

Simak penjelasannya dilansir dari Kompas.com, Kamis (24/3/2022).

Perlu diketahui, dalam puasa Ramadan, ada banyak perkara yang dibatasi agar puasa yang dijalankan dapat maksimal.

Di antaranya yakni dilarang untuk memasukkan benda apa pun ke dalam rongga mulut atau rongga tubuh.

Ustaz Maulana menjelaskan, ngupil dan mengorek telinga saat puasa Ramadan tidak akan membatalkan puasa.

Ketika ditanya hukum dari kedua perkara tersebut, Ustaz kelahiran Ujung Pandang ini menjawab makruh.

Baca juga: Manfaat Puasa Ramadan 2022 untuk Kesehatan: Bisa Turunkan Berat Badan hingga Memperbaiki Pola Makan

"Hukumnya makruh yang membahayakan puasa," kata Ustaz Maulana dikutip dari Kompas.com.

Ustaz Maulana mengatakan, Allah SWT pernah berfirman dalam Quran surat Al Baqarah ayat 187 sebagai berikut:

"Maka sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam."

Selain itu, Syeikh Taqiyuddin Abu Bakar Al-Husaini juga membahas hal ini di dalam kitabnya, Kifayatul Akhyar:

"Ketahuilah, seyogyanya orang yang berpuasa itu menahan dirinya dari segala sesuatu yang dapat membatalkan. Dan itu bermacam-macam, di antaranya adalah makan dan minum dengan segaja walaupun sedikit. Begitupun dengan perkara yang dimaknai makan. Kesimpulannya, puasa menjadi batal dengan masuknya suatu benda, dari luar badan ke dalam badan, melalui lubang yang terbuka, dengan sengaja, dan sedar akan puasanya. Syarat sesuatu disebut ‘bagian dalam badan' ialah ada dalam Jauf (rongga dalam). Walapun benda yang masuk tak berubah warna dan demikianlah yang sahih."

Ustaz Maulana berujar jika mengorek telinga atau hidung (mengupil) selagi tidak dalam (tidak masuk rongga) adalah tidak membatalkan puasa.

Ilustrasi mengorek kuping dengan cotton bud.
Ilustrasi mengorek kuping dengan cotton bud. (THINKSTOCK via KOMPAS.com)

Dapat berpotensi batalkan puasa

Namun, apabila mengorek telinga dan mengupil dengan terlalu dalam hingga sampai ke dalam rongga, maka dapat membatalkan puasa.

Salah satu ulama yang juga membahas mengenai hal ini adalah yakni Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al-Malibary dalam kitabnya, Fath al-Mu'in:

"Batal puasa disebabkan masuknya benda 'ain (yang jelas, dapat dilihat) sekalipun hanya sedikit kedalam (bagian) yang disebut Jauf (rongga dalam)."

"Kalau pakai alat yang membahayakan puasa, bisa jadi membatalkannya kalau sampai alatnya tertinggal di dalam, karena sampai menjangkau rongga dalam," jelas Ustaz Maulana.

Lebih lanjut, walaupun dapat berakibat membatalkan puasa, mengupil dan mengorek telinga tidak dilarang untuk dilakukan.

Tetapi ada baiknya hal tersebut dilakukan pada saat sudah berbuka puasa atau saat malam hari.

Baca artikel seputar Ramadan 2022 lainnya

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved