Berita Malang
Dea OnlyFans Ditangkap di Kosan Kawasan Blimbing Kota Malang, Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan
Seorang konten kreator berinisial GAW atau lebih dikenal dengan Dea OnlyFans ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Seorang konten kreator berinisial GAW atau lebih dikenal dengan Dea OnlyFans ditangkap Ditreskrimsus Polda Metro Jaya di wilayah Kota Malang.
Penangkapan tersebut dilakukan, karena Dea OnlyFans diduga telah melakukan penjualan konten porno di sosial media.
Kabar penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.
"Iya memang benar, jadi Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya itu berkomunikasi dan berkoordinasi dengan kami. Melaporkan kepada kami, bahwa ada suatu perbuatan melawan hukum, dimana ada seseorang yang mengunggah serta memvideokan bagian tubuhnya lalu diposting dalam suatu laman website," ujarnya kepada TribunJatim.com, Jumat (25/3/2022).
Dirinya menjelaskan, penangkapan tersebut murni dilakukan oleh anggota Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Baca juga: Mertua Syahrini Terlanjur Ngarep, Reino Ternyata yang Pilih Tak Ada Anak? Pasrah Terima Fisik Incess
"Jajaran Satreskrim Polresta Malang Kota hanya ikut membantu mengamankan terduga pelaku," tambahnya.
Dirinya mengungkapkan, Dea OnlyFans ditangkap pada Kamis (24/3/2022) sore sekitar pukul 15.00 WIB.
"Diamankan di sebuah kos-kosan di wilayah Kecamatan Blimbing. Dan dia ini (Dea OnlyFans) berasal dari Nganjuk. Setelah diamankan dari kos-kosan, sempat dibawa ke Satreskrim Polresta Malang Kota. Kemudian, penyidik Subdit Cyber Polda Metro Jaya langsung membawanya berikut barang bukti ke Jakarta," tandasnya.
Baca juga: Distribusi Minyak Goreng Curah di Pasar Bunul Kota Malang Diwarnai Kekecewaan Pedagang dan Warga