Ramadan 2022
Cara Daftar Vaksin Booster untuk Syarat Mudik Lebaran 2022, Ada Pesan dari Presiden Joko Widodo
Presiden Joko Widodo: masyarakat akan diperbolehkan mudik Lebaran 2022, asal sudah vaksin Covid-19 dosis ketiga. Ini cara daftar vaksin booster.
TRIBUNJATIM.COM - Ramadan 2022 ini masyarakat diperbolehkan mudik Lebaran, asalkan sudah vaksin booster.
Presiden Joko Widodo mengatakan bahwa masyarakat akan diperbolehkan mudik Lebaran 2022, asalkan sudah divaksin booster atau mendapatkan vaksin Covid-19 dosis ketiga.
"Bagi masyarakat yang ingin melakukan mudik Lebaran juga dipersilakan, juga diperbolehkan. Dengan syarat sudah mendapatkan dua kali vaksin dan satu kali booster, serta tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat," kata Jokowi dalam konferensi pers daring, dikutip dari Kompas.com, Rabu (23/2/2022).
Berikut ini cara daftar vaksin booster, jika nanti menjadi syarat mudik Lebaran 2022:
Baca juga: Link Streaming Sidang Isbat 1 Ramadhan 1443 H, Kemenag akan Umumkan Kapan Awal Puasa Ramadan 2022?
1. Daftar di aplikasi PeduliLindungi

Masyarakat bisa mendaftar untuk vaksin booster bisa melalui aplikasi PeduliLindungi atau website pedulilindungi.id.
Berikut cara daftar vaksin booster melalui aplikasi PeduliLindungi:
- Buka aplikasi PeduliLindungi
- Login dengan akun yang sudah dimiliki
- Klik “Profil”
- Pilih “Status Vaksinasi dan Hasil Tes Covid-19”
- Selanjutnya status dan jadwal vaksinasi booster akan muncul di akun
- Pilih “Riwayat dan Tiket Vaksin”
- Selanjutnya tiket vaksin ketiga akan muncul
Sementara jika melakukan pendaftaran melalui website pedulilindungi.id caranya sebagai berikut:
- Buka browser dan masuk ke laman PeduliLindungi.id
- Masukkan nama lengkap beserta NIK
- Klik "Periksa" pada halaman selanjutnya akan tampil tiket vaksinasi dan status vaksinasi
Baca juga: 5 Hal Perlu Dipersiapkan Jelang Ramadan 2022 Agar Ibadah Lancar, Termasuk Kurangi Junk Food
Baca juga: Cara Bayar Fidyah Pengganti Utang Puasa Ramadan Bagi Ibu Hamil dan Menyusui, ini Rincian Nominalnya
2. Aplikasi JAKI
Pendaftaran vaksin booster juga bisa dilakukan melalui aplikasi JAKI untuk warga Jakarta.
Cara daftar vaksin booster melalui aplikasi JAKI sebagai berikut:
- Download aplikasi JAKI di Playstore
- Buka aplikasi JAKI
- Selanjutnya masukkan NIK dan nama lengkap dengan benar
- Baca syarat dan ketentuannya terlebih dahulu selanjutnya klik “Ya, saya mengerti”
- Selanjutnya cek apakah sudah mendapatkan jadwal vaksin atau belum
- Selanjutnya jika sudah mendapatkan tanggal vaksin lakukan daftar ulang (apabila belum ada jadwal maka belum bisa divaksin booster Covid-19)
- Isi kategori penerima vaksin
- Pilih lokasi vaksinasi dan isi lengkap data diri
- Tinjau formulir yang sudah diisi. Jika sudah sesuai, kirim formulir Isi pre-screening dengan lengkap
- Selanjutnya cek jadwal vaksinasi dan unduh kartu kendali.
Baca juga: Ramadan 2022 Bebas Salat Tarawih di Masjid dan Buka Puasa Bersama? Simak Kata Menteri Sandiaga Uno
Baca juga: Amalan Sunnah dan Kumpulan Doa Menyambut Ramadan 2022, Dilengkapi Doa Ketika Melihat Hilal
Syarat vaksinasi booster melalui JAKI
Sebelum melakukan vaksin booster, masyarakat perlu membawa beberapa dokumen sebagai persyaratan, sebagai berikut:
- Bukti pendaftaran jika mendaftar melalui JAKI
- KTP asli
Pendapat ahli soal vaksin booster jadi syarat mudik

Epidemiolog dari Griffith University Dicky Budiman mengatakan, wacana booster untuk syarat mudik adalah sesuatu yang baik.