Berita Lumajang
Lumajang Berdarah, Paman dan Keponakan Terlibat Duel Carok, Diduga Berebut Tanah Warisan, Satu Tewas
Lumajang berdarah, paman dan keponakan terlibat duel carok yang diduga dipicu oleh rebutan tanah warisan, satu orang tewas.
Penulis: Tony Hermawan | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Tony Hermawan
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Dua orang di Lumajang yang masih saudara terlibat aksi duel dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit atau carok, Senin (28/3/2022).
Akibat duel tersebut, satu orang tewas.
Diduga, duel dipicu karena keduanya saling berebut tanah warisan.
Tragedi berdarah ini terjadi di jalan setapak dekat areal perkebunan sengon di Dusun Sekarmulyo, Desa Tunjung, Kecamatan Gucialit, Lumajang.
Mulanya, Matrum (45) warga asal Desa Jatisari, Kecamatan Kedungjajang, Lumajang, yang saat itu merawat pohon-pohon sengon tiba-tiba didatangi oleh keponakannya, Sandi (35).
Sandi saat itu kabarnya emosi sebab ketika ibunya mencari sesuatu di lahan tersebut, harus meminta izin terlebih dahulu kepada Matrum. Perlakuan ini rupanya menyinggung hati Sandi. Sebab Sandi merasa lahan yang digarap Matrum masih milik keluarganya.
Keduanya pun terlibat adu mulut. Cekcok tidak berhenti di situ. Sandi yang merasa sakit hati, pulang mengambil senjata tajam jenis celurit. Lalu dia kembali menemui pamannya untuk mengajak berkelahi.
Celurit keduanya saling beradu. Akibat adu sabitan celurit ini, leher Matrum tersabit. Matrum tewas setelah mengalami pendarahan hebat. Sedangkan, Sandi hanya terluka di bagian telinga.
"Setelah kejadian itu, Sandi menyerahkan diri ke Kantor Balai Desa Tunjung," kata Kepala Desa Tunjung, Sari Rosi.
Kabar itu pun membuat warga geger. Warga kemudian memanggil ambulans RSUD dr Haryoto Lumajang untuk mengevakuasi jasad korban.
Sandi ketika itu langsung diserahkan ke Polres Lumajang.
Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, dugaan sementara pemicu duel tersebut karena berebut tanah warisan.
"Masih kami periksa. Sementara karena tindakannya, S (Sandi) bisa dijerat Pasal KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan orang meninggal," pungkas AKBP Dewa Putu Eka Darmawan.