Ramadan 2022
Apakah Menangis Membatalkan Puasa Ramadan? Berikut Penjelasan Soal Hal yang Dapat Membatalkan Puasa
Penjelasan Wahid Ahmadi selaku mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah tentang 'apakah menangis membatalkan puasa?'.
TRIBUNJATIM.COM - Ramadan 2022 akan tiba sebentar lagi.
Pada Bulan Ramadan, umat Islam akan menjalani ibadah puasa satu bulan penuh.
Puasa merupakan kegitan kita menahan makan dan minum serta hawa nafsu selama lebih dari 12 jam.
Perlu diketahui ada beberapa hal yang dapat membatalkan puasa.
Salah satu pertanyaan tentang hal yang membatalkan puasa adalah 'apakah menangis membatalkan puasa?'
Berikut akan dijelaskan mengenai pertanyaan tersebut oleh Wahid Ahmadi selaku mantan Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah.
Disamping itu akan ada juga penjelasan lain tentang hal-hal yang membatalkan puasa Ramadan.
Baca juga: Ramadan 2022 Boleh Tarawih Berjamaah di Masjid dan Mudik, Simak Syaratnya, Kemenag: Dijaga
Baca juga: Ramadan 2022 Boleh Tarawih Berjamaah di Masjid dan Mudik, Simak Syaratnya, Kemenag: Dijaga
Apakah menangis membatalkan puasa?

Wahid Ahmadi mengatakan bahwa menangis merupakan sesuatu yang mubah (boleh).
Menangis tidak ada hukumnya.
Menangis bisa disebabkan karena sedang sedih, marah, dan mungkin juga karena senang yang berlebihan.
Ia pun mengatakan bahwa ada menangis yang mulia, yaitu menangisnya orang yang takut kepada Allah SWT.
Menangisnya orang-orang yang berdosa dan meminta ampun juga merupakan menangis yang mulia.
Ia kembali menekankan bahwa menangis saat puasa tidak ada hukumnya.
Baca juga: 5 Aplikasi Jadwal Imsakiyah Ramadan 2022 di Android dan iPhone, dari Athan Pro hingga Muslim Pro
Apakah Mimpi Basah Membatalkan Puasa?
Dilansir TribunWow, Wahid Ahmadi mengatakan jika mimpi itu di luar kendali kita.
Mimpi basah merupakan hal yang tidak bisa dikontrol.
Ia menekankan bahwa sesuatu yang di luar kesengajaan dan tidak dikenhendaki melakukannya maka hal tersebut di luar tanggungan kita.
Dan mimpi termasuk hal yang tidak menjadi tanggunan kita.
Baca juga: Kumpulan Kata Mutiara untuk Sambut Ramadan 1443 H Tahun 2022, Bisa Dibagikan ke Keluarga dan Teman
Baca juga: Menu Diet Sehat Ramadan 2022, Jaga Tubuh Tetap Fit Jalani Ibadah Puasa di Tengah Pandemi Covid-19
Hukum Hubungan Suami-Istri di Malam Hari saat Bulan Puasa
Hubungan suami-istri saat malam hari di bulan Ramadan diperbolehkan.
Wahid Ahmadi mengatakan bahwa pada malam hari di bulan Ramadan, semua hal kembali seperti ketika bulan selain Ramadan.
Hal tersebut juga dijelaskan dalam Surat Al Baqarah ayat 187
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَىٰ نِسَائِكُمْ ۚ هُنَّ لِبَاسٌ لَكُمْ وَأَنْتُمْ لِبَاسٌ لَهُنَّ ۗ عَلِمَ اللَّهُ أَنَّكُمْ كُنْتُمْ تَخْتَانُونَ أَنْفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنْكُمْ ۖ فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ ۚ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّىٰ يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ۖ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى اللَّيْلِ ۚ وَلَا تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنْتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَقْرَبُوهَا ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ اللَّهُ آيَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
Artinya: "Dihalalkan bagi kamu pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kamu; mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka.
Allah mengetahui bahwasanya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu.
Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.
Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid.
Itulah larangan Allah, maka janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa." (QS. Al-Baqarah: 187).
(Tribunnews.com, Renald)(TribunWow/Lailatun Niqmah)
Artikel ini telah yatang di Tribunnews.com dengan judul Apakah Menangis Membatalkan Puasa? Ini Penjelasan Ustaz