Ramadan 2022
Ramadan 2022 Boleh Tarawih Berjamaah di Masjid dan Mudik, Simak Syaratnya, Kemenag: Dijaga
Ramadan 2022 bolah salat tarawih berjamaah di Masjid dan mudik dengan syarat. Kemenag ingatkan jaga protokol kesehatan.
TRIBUNJATIM.COM - Ramadan 2022 ini akan berbeda dari tahun sebelumnya.
Sama-sama masih di tengah pandemi virus Corona ( Covid-19 ), namun aturan Ramadan tahun ini sudah lebih longgar.
Hal ini menyesuaikan trend perbaikan pandemi Covid-19 di Indonesia, seperti disampaikan Presiden Joko Widodo.
Salah satu yang berbeda pada Ramadan 2022, tahun ini umat muslim dapat menjalankan salat tarawih berjamaah di Masjid.
"Nah kali ini tahun ini diperbolehkan. Tapi syaratnya tetap harus ada. Yaitu menjalankan protokol kesehatan. Jangan mentang-mentang boleh tarawih tidak menjalankan prokes," kata Juru Bicara Pemerintah Reisa Broto Asmoro pada siaran Radio RRI, Senin (28/3/2022).
Selain itu, dokter Reisa juga menyebutkan jika peraturan yang kedua adalah setelah dua tahun pandemi Covid-19, mudik kini diizinkan.
Baca juga: Arti Ramadan Kareem dan Ramadan Mubarak, Punya Makna Berbeda Satu Sama Lain, Ini Penjelasannya

Baca juga: Kapan Mulai Puasa Ramadan 1443 H? Cek Link Live Streaming Sidang Isbat 2022 & Lokasi Rukyatul Hilal
Namun sekali lagi harus ada syarat yang terpenuhi. Yaitu boleh mudik namun dua kali vaksin dan satu kali vaksin booster.
"Harus booster dulu. Dan tetap pakai protokol kesehatan yang ketat. Yang kangen rumah dan kumpul dengan keluarga buruan mumpung belum mendekati lebaran, vaksin Covid-19 dan booster dulu," himbau Reisa.
Selain itu, pembaharuan kebijakan ketiga adalah saf nya sudah tidak diwajibkan untuk berjarak.
Karena berkaitan dengan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait pelaksanaan ibadah selama pandemi No Kep 28/dpMUI/3 TAHUN 2022.
"Tepatnya pada tanggal 10 maret lalu menyebutkan pelaksanaan salat jamaah dengan merapatkan saf dan meluruskan saf," kata Reisa menambahkan.
Sebagaimana yang disampaikan Ketua Bidang Fatwa MUI, fatwa tentang perapatan saf, merupakan dispensasi karena ada unsur pencegahan penularan wabah.
Melandainya kasus, pelonggaran aktivitas sosial, termasuk jaga jarak dan aturan aktivitas publik, uzur menjadi dasar dispensasi pun selesai.
"Jadi tentu kita bisa antisipasi, tapi ingat virus masih ada, prokes tetap dijaga saat beribadah di luar rumah dan berinteraksi dengan orang lain. Masker tetap dipakai dengan baik. Kalau dipegang barang di luar, rajin cuci tangan dengan baik dan benar," pungkasnya.
Baca juga: Kumpulan Kata Mutiara untuk Sambut Ramadan 1443 H Tahun 2022, Bisa Dibagikan ke Keluarga dan Teman
Baca juga: 5 Aplikasi Jadwal Imsakiyah Ramadan 2022 di Android dan iPhone, dari Athan Pro hingga Muslim Pro
Kemenag Ingatkan Disiplin Prokes

Pentingnya Protokol kesehatan (prokes) saat melaksanakan ibadah Ramadan juga ditekankan pihak Kementerian Agama (kemenag).
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag , H Adib, mengatakan, aktivitas masyarakat selama Bulan Ramadan harus bisa dilakukan dengan disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat.
"Jadi apakah ke masjid, mushola, tarawih, buka puasa bersama, harus betul-betul protokol kesehatannya dijaga ketat agar melindungi diri dan melindungi orang lain. Kita pastikan mengikuti aturan pemerintah, kementerian dalam negeri, satgas COVID-19," katanya Senin (28/3/2022).
Baca juga: Daftar Harga Kebutuhan Pokok Jelang Ramadan 2022, Hanya 3 dari 16 Jenis yang Tidak Alami Kenaikan
Baca juga: Link Download Jadwal Imsak & Buka Puasa Ramadan 2022, untuk Jawa Timur dan 34 Provinsi di Indonesia
Menurutnya, pandemi yang telah berlangsung dua tahun ini membuat momentum Ramadan dan Lebaran sebelumnya sangat dirindukan.
Namun, walaupun angka melandai, selama masa bulan Ramadan, soal aturan ibadah harus mendukung dan mentaati himbauan pemerintah.
“Terkait Ibadah Idul Fitri, kami lakukan harmonisasi. Kami pertimbangkan sesuai perkembangan Covid-19. Ini menjadi panduan ibadah dalam Bulan Ramadan. Ya kangen nuansa lebaran tapi kita harus prokes ikut aturan pemerintah,”ujarnya.
Terkait hilal, Adib menjelaskan Kementerian Agama akan menggelar sidang Isbat (penetapan) 1 Ramadan 1443 H pada Jumat, (1/4). Dimana ada 101 titik pemantauan hilal awal puasa jelang sidang Isbat.
“Sidang Isbat akan mempertimbangkan informasi awal berdasarkan hasil perhitungan secara astronomis (hisab) dan hasil konfirmasi lapangan melalui mekanisme pemantauan (rukyatul) hilal,” jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tahun Ini Bisa Tarawih Tanpa Jarak Saf hingga Boleh Mudik, Dokter Reisa Ingatkan Tetap Pakai Masker