Berita Lamongan
Selama Ramadan 2022 Seluruh Kafe dan Rumah Bernyanyi di Lamongan Wajib Tutup
Menjelang puasa Ramadan 2022, Pemkab Lamongan tidak lagi memberi peluang bagi pemilik kafe dan rumah bernyanyi untuk beroperasi. Bahkan sejak
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Januar
Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Hanif Manshuri
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Menjelang puasa Ramadan 2022, Pemkab Lamongan tidak lagi memberi peluang bagi pemilik kafe dan rumah bernyanyi untuk beroperasi.
Bahkan sejak H-3 menjelang puasa Ramadan hingga H + 3 Idul Fitri. Puluhan kafe dan rumah bernyanyi dilarang beroperasi.
Aturan untuk ini sudah tersurat dan imbauan dari Satpol PP Lamongan yang menyebut penutupan akan mulai dilakukan 30 Maret mendatang.
Kabid Penegakan Perda Satpol PP Lamongan, H Safari dikonfirmasi Surya.co.id mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat yang dikirimkan kepada seluruh pemilik dan pengelola kafe dan rumah bernyanyi di Lamongan terkait penutupan selama Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri.
Baca juga: Breaking News, Jembatan Balun di Jalan Nasional Lamongan Ambles, Warga Bisa Lewat Jalan Alternatif
"Pemerintah daerah tidak hanya berkirim surat, tapi juga telah mengumpulkan para pemilik, pengelola kafe dan rumah bernyanyi terkait tertib usaha menjelang bulan puasa dan selama Ramadan di Kantor Satpol PP," kata Safari, Selasa (29/3/2022).
Sesuai imbauan dari Satpol PP, ungkap Safari, pemilik usaha yang berhubungan langsung dengan penyediaan minuman beralkohol dan fasilitas hiburan baik rumah minum maupun rumah bernyanyi tidak boleh beroperasi selama bulan suci Ramadan.
" Aturannya jelas tutup terhitung mulai 30 Maret 2022 sampai 6 Mei 2022," ungkapnya.
Apa sanksinya jika mereka melanggar alias tetap buka secara sembunyi-sembunyi ? menurut Safari ada aturan yang jelas, yakni sanksi cabut ijinnya.
Pihaknya mengaku tidak akan mentolelir pelanggaran yang disengaja oleh mereka para pemilim kafe dan rumah bernyanyi.
Satpol PP akan lebih intens melakukan patroli selama Ramadan di sejumlah tempat yang ada kafe dan tempat bernyanyi.
Demikian juga untuk warung-warung yang biasa menjual miras juga tidak lagi diperbolehkan buka selama Ramadan.
"Kalau warung makan dan Warkop, silakan boleh buka, tapi harus dipasang tirai separuh agar tidak kelihatan mencolok bagi mereka yang sedang makan atau minum karena tidak puasa," ungkapnya.
Harus bisa menghormati umat Islam yang sedang berpuasa. Dan itu juga sudah disampaikan pada pemilik warung.
Terkait penginapan atau hotel, untuk mengantisipasi tindak asusila atau prostitusi maka kepada pemilik usaha hotel, penginapan dan rumah kost agar dalam menerima tamu yang akan menginap ataupun tidak menginap untuk lebih selektif.
Dan diwajibkan semua tamu menerapkan prokes Covid-19, sementara pemilik hotel harus memasang code QR aplikasi pedulilindungi dipintu masuk atau lobby hotel atau penginapan.