Berita Sidoarjo
Menunggak Bertahun-tahun, Sejumlah Reklame di Sidoarjo Ditutup Poster Bertulis Belum Membayar Pajak
Sejumlah reklame yang terpasang di beberapa titik strategis Kabupaten Sidoarjo ternyata menunggak pajaknya. Tak tanggung-tanggung, tunggakan pajak beb
Penulis: M Taufik | Editor: Ndaru Wijayanto
Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, M Taufik
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO – Sejumlah reklame yang terpasang di beberapa titik strategis Kabupaten Sidoarjo ternyata menunggak pajaknya. Tak tanggung-tanggung, tunggakan pajak beberapa baliho itu sampai bertahun-tahun.
Yang terbaru, Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo menemukan tiga titik reklame yang menunggak 2 – 4 tahun. Tiga titik itu berada di wilayah Kecamatan Sukodono.
Yakni Reklame milik PT Karya Hasta Nusantara di Jalan Raya Kebonagung, reklame Bank Benta, dan reklame Gadai Swasta. Semua berada di Kecamatan Sukodono.
“Kami sudah memberikan surat peringatan kepada wajip pajak hingga dua kali, tapi sampai sekarang belum ada respon positif yang wajib pajak tersebut,” kata Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono, Selasa (29/3/2022).
Dengan alasan itu, BPPD akhirnya memutuskan untuk menutup tiga reklame tersebut. Tiga baliho itu ditutup dengan poster warna putih bertuliskan pemberitahuan bahwa reklame tersebut belum membayar pajak.
Baca juga: Pendaftaran Relawan Gus Muhaimin Capres 2024 Dipenuhi Ratusan Warga Sidoarjo, Sampai Rela Antre
Jika setelah ditutup juga belum ada respon dari pemilik atau wajib pajak yang bersangkutan, pihaknya akan berkordinasi dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran terhadap reklame tersebut.
“Penutupan ini berlangsung selama 14 hari. Kalau masih tetap tidak dibayar, maka akan dilakukan pembongkaran oleh Satpol PP. Kami sangat berharap para pemasang reklame ini untuk taat pajak,” ujar Ari.
Kabid Pajak Daerah BPPD Sidoarjo, Abdul Muntholib menambahkan, tiga titik reklame yang ditertibkan itu diketahui sudah menunggak pajak cukup lama, sekitar 2-4 tahun. Nilai pajak reklamenya berada di kisaran Rp 5 juta setiap tahun.
“Penertiban reklame ini baru awal. Ke depan kita akan sisir lebih masif lagi. Karena wajib pajak reklame di Sidoarjo ada sekitar 7 ribu, termasuk yang insidentil itu,” ungkapnya.
Baca juga: Nekat Nyambi Jadi Kurir Narkoba, Driver Ojek Online di Sidoarjo Diciduk Polisi di Kos
BPPD Sidoarjo sudah mengadakan patroli rutin setiap minggu untuk menertibkan reklame yang tidak membayar pajak. Semua yang melanggar, langsung diberi peringatan dan bakal ditindak jika tetap bandel.
Sekarang ini, BPPD Sidoarjo sudah memiliki sistem yang lebih kompatibel untuk melakukan kontrol terhadap pajak reklame dan sejumlah pajak daerah lainnya. Dengan sistem ini bisa langsung diketahui reklame atau restoran mana yang belum bayar. Real time.
“Sudah tidak perlu melakukan rekap secara manual lagi. Dan ke depan, pemungutan pajak juga arahnya virtual semua. Siapa saja yang belum bayar pajak nanti langsung ada notif pemberitahuan, tidak perlu kita berkirim surat secara manual,” tegasnya.
Baca juga: Curiga Cium Bau Menyengat, Warga Sidoarjo Coba Cari Sumbernya, Kaget saat Tengok Jendela Tetangga