Berita Gresik

Upload Video Berciuman Bersama Istri Siri, Pria Madura Dihukum 9 Bulan Penjara

Hasan (39), warga warga Sampang Madura dihukum pidana penjara selama 9 bulan, Rabu (30/3/2022). Hukuman tersebut disebabkan terdakwa menguplaod foto

Tayang:
Penulis: Sugiyono | Editor: Januar
TribunJatim.com/ Sugiyono
MEDSOS - Suasana usaha sidang kasus dugaan asusila yang diuplaod di media sosial, Rabu (30/3/2022). 

Laporan wartawan Tribun Jatim Network, Sugiyono

TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Hasan (39), warga warga Sampang Madura dihukum pidana penjara selama 9 bulan, Rabu (30/3/2022). Hukuman tersebut disebabkan terdakwa menguplaod foto ciuman bersama istri siri di media sosial. 

Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik Etri Widayanti mengatakan, terdakwa Hasan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tidak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau menstransmisikan dan membuat dapat diaksesnya informasi elektronik serta dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan. 

Perbuatan tersebut sebagaimana dalam ketentuan pasal 27 (ayat) 1, Juncto pasal 45 (ayat) 1 Undang-undang Nomor 19 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 tahun 2008. 

Baca juga: Ibu di Jember yang Lempar Bayi ke Sumur Tertunduk Menyesal, Sebut Diejek Keluarga Suami Soal ASI

“Menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dan denda sebesar Rp 100 juta. Jika tidak dibayar, maka diganti hukuman penjara satu bulan kurungan,” kata Etri Widayanti. 

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Nurul Istiana yang menuntut terdakwa dengan hukuman selama 12 bulan. 

Atas putusan majelis hakim, terdakwa dan Jaksa menyatakan pikir-pikir, sehingga putusan hakim belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah. 

“Kita pikir-pikir, sebab ini adalah permasalahan keluarga,” kata penasihat hukum terdakwa Hasan, Bilmard, SH. 

Diketahui, kasus ini berawal dari kasus dugaan pelanggaran Undang-undang ITE ipada 19 Januari 2020. Pada malam itu, korban Nurhayati, istri terdakwa merekam dan memfoto adegan ciuman bersama di dalam rumah korban Warga Kecamatan Wringinanom-Gresik. 

Kemudian, atas persetujuan bersama, video dan foto ciuman tersebut diupload oleh terdakwa ke akun media sosial Facebook miliknya. (ugy/Sugiyono).

Kumpulan berita Gresik terkini
 

--

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved